Alamak! Ratusan Anak di Blora Kawin Muda
Murianews
Senin, 11 Juli 2022 14:58:42
MURIANEWS, Blora – Ratusan anak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengajukan dispensasi untuk melakukan pernikahan itu. Itu terjadi dalam kurun waktu enam bulan, yakni Januari hingga Juni 2022.
Menurut data Pengadilan Negeri Kelas IB Blora, ada 292 perkara dispensasi kawin yang telah diterima. Dari jumlah itu, 245 perkara mendapatkan dispensasi kawin.
Dengan begitu, dari Januari hingga Juni 2022, 245 anak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalani pernikahan dini.
Adapun rinciannya, pada Januari ada 50 perkara, Februari 43 perkara, Maret 42 perkara, April 50 perkara, Mei 51 perkara, dan Juni 56 perkara.
“Dari 292 perkara yang diterima, pengadilan telah memutuskan sebanyak 245 perkara dispensasi kawin,” ucap Humas Pengadilan Agama Blora, Hidayatullah seperti dikutip dari
Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Sebagaimana diketahui, dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan pada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun agar bisa melangsungkan pernikahan.
Itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 pada Pasal 1 ayat 5.Sementara, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan pada Pasal 7 ayat 1, disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.Namun, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, pada Pasal 1 ayar 1, disebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Dengan adanya perbedaan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Blora tetap mengacu pada UU Perkawinan. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Kompas.com
[caption id="attachment_253595" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi pernikahan (Dok.Unsplash)[/caption]
MURIANEWS, Blora – Ratusan anak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengajukan dispensasi untuk melakukan pernikahan itu. Itu terjadi dalam kurun waktu enam bulan, yakni Januari hingga Juni 2022.
Menurut data Pengadilan Negeri Kelas IB Blora, ada 292 perkara dispensasi kawin yang telah diterima. Dari jumlah itu, 245 perkara mendapatkan dispensasi kawin.
Dengan begitu, dari Januari hingga Juni 2022, 245 anak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalani pernikahan dini.
Adapun rinciannya, pada Januari ada 50 perkara, Februari 43 perkara, Maret 42 perkara, April 50 perkara, Mei 51 perkara, dan Juni 56 perkara.
“Dari 292 perkara yang diterima, pengadilan telah memutuskan sebanyak 245 perkara dispensasi kawin,” ucap Humas Pengadilan Agama Blora, Hidayatullah seperti dikutip dari
Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Sebagaimana diketahui, dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan pada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun agar bisa melangsungkan pernikahan.
Itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 pada Pasal 1 ayat 5.
Sementara, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan pada Pasal 7 ayat 1, disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Namun, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, pada Pasal 1 ayar 1, disebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dengan adanya perbedaan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Blora tetap mengacu pada UU Perkawinan.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber: Kompas.com