Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Blora – Sebanyak 858 pasangan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah bercerai melalui sidang Pengadilan Agama Kelas 1B Blora. Dengan begitu ada duda dan janda baru dalam jumlah yang sama.

Mulanya, Pengadilan Agama Kelas 1B Blora, Jawa Tengah menerima 1.033 perkara. Perkara itu didapatkan dalam kurun waktu Januari-Juni 2022.

”Selama periode Januari sampai Juni, sudah memutus sebanyak 858 perkara,” kata Humas Pengadilan Agama Blora, Hidayatullah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Baca: Pernikahan Anak Kerap Terjadi di Blora, Ternyata

Untuk rincian dari 1.033 kasus itu, yakni bulan Januari 207 Perkara, Februari 182 perkara, Maret 162 perkara, April 119 perkara, Mei 181 perkara dan Juni 182 perkara.

mengatakan total tersebut sudah dibagi antara pihak yang mengajukan cerai talak dan pihak yang mengajukan cerai gugat.

“Dari total 1.033 perkara yang diterima. Cerai talak sebanyak 341 perkara dan cerai gugat sebanyak 692 perkara,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan penyebab utama perceraian tersebut adalah karena perselisihan dan pertengkaran.“Dari pemeriksaan rata-rata yang paling dominan menyangkut masalah ekonomi, suami malas bekerja, lalu tren baru karena kebiasaan boros si istri yang suka belanja online,” terang dia.Selain itu, ada juga karena penyalahgunaan media sosial yang menyebabkan mereka mudah berkomunikasi dengan siapa pun.”Seperti chatting mesra hingga kirim-kirim foto yang menyebabkan pasangannya cemburu,” jelas dia.Diketahui, periode Januari sampai Desember 2021, Pengadilan Agama Blora memutus sebanyak 1.895 perkara. Adapun rinciannya, cerai talak sebanyak 529 perkara dan cerai gugat sebanyak 1.366 perkara. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler