Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional 2025, Nahdlatul Ulama (NU) Ranting Wonokerto Pasucen, Trangkil, Pati, menggelar seminar bertajuk ”Wakaf Uang: Instrumen Kemajuan Umat” pada Senin (20/10/2025). 

Seminar ini menekankan aspek legalitas dan potensi besar wakaf uang sebagai amal jariyah yang produktif.

Direktur Utama Lembaga Keuangan Syariah Artha Mas Abadi Pati KH Mumu Mubarak, menjelaskan keistimewaan wakaf dibandingkan sedekah biasa.

”Wakaf adalah ibadah spesial karena pahalanya terus mengalir meskipun orangnya telah tiada. Jika sedekah biasa, pahalanya sekedar sedekah tersebut. Namun jika wakaf, maka pahalanya terus menerus,” jelas KH Mumu.

Ia menegaskan, wakaf merupakan manifestasi dari sedekah jariyah, yang sifatnya abadi. Hal ini karena wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, atau dijadikan agunan utang karena kepemilikannya beralih kepada Allah.

KH Mumu Mubarak menggarisbawahi pentingnya membedakan antara wakaf uang dan wakaf dengan uang.

Menurutnya, wakaf uang adalah mewakafkan sejumlah uang yang kemudian hanya keuntungan hasil depositonya yang dikelola dan digunakan sesuai syarat wakif untuk kemaslahatan umat.

Sementara, wakaf dengan uang adalah penggunaan uang sebagai perantara untuk membeli aset wakaf, seperti tanah dan bangunan masjid.

”Wakaf uang ini sangat fleksibel. Bahkan dengan seribu rupiah, orang bisa berwakaf uang,” tambahnya.

Lembaga keuangan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler