Sabtu, 22 November 2025

Secara teknis, wakaf uang di Indonesia diwajibkan dikelola oleh lembaga keuangan syariah yang sudah tersertifikasi.

Pada forum yang sama, Jamal Ma’mur Asmani menambahkan, secara hukum wakaf uang sudah memiliki dasar legal dalam Undang-Undang Wakaf dan didukung oleh sebagian ulama dari kalangan Hanafiyyah.

Jamal menyerukan agar warga NU tidak lagi larut dalam perdebatan hukum, tetapi harus tampil sebagai motor utama dalam penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang.

”Sudah saatnya warga NU tidak hanya berdebat dengan status hukum wakaf uang, tapi harus tampil sebagai pemain utama dalam penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang sebagai salah satu instrumen kemajuan umat,” tegas Jamal.

Dengan jumlah warga NU yang besar, gerakan wakaf uang yang dimaksimalkan diharapkan dapat mengumpulkan dana besar.

Keuntungan dari pengelolaan dana wakaf tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk kemaslahatan warga NU di bidang sosial, pendidikan, dan lainnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler