Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Blora – Polres Blora menetapkan dua tersangka terkait kisruh seleksi pengisian perangkat desa di kabupaten setempat. Itu diumumkan dalam konfrensi pers di Mapolres Blora.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, Selasa (15/2/2022) mengatakan, pihaknya mendapatkan 10 laporan dalam seleksi perangkat desa. Laporan itu dari sembilan desa di Kabupaten Blora.

Adapun sembilan desa itu, yakni Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan; Desa Beganjing, Kecamatan Japah; Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen; Desa Cabean, Kecamatan Cepu.

Baca juga: Kasus Perades di Blora, Dua Laporan Dinaikan ke Tahap Penyidikan

Kemudian, Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Desa Sembongin, Kecamatan Banjarejo; Desa Trembul, Kecamatan Ngawen, dan Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora.

“Ada 9 (desa), namun di desa Cabean ada 2 laporan dengan kasus yang sama,” kata Kapolres Blora.
“Ada 9 (desa), namun di desa Cabean ada 2 laporan dengan kasus yang sama,” kata Kapolres Blora.Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka. Yakni, di Desa Nginggil dan Desa Beganjing. Jumlahnya dimungkinkan akan bertambah lagi.“Untuk Desa Nginggil dan Desa Beganjing sudah menetapkan status tersangka. Sementara untuk Desa Talokwohmojo ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian untuk Desa Cabean, Kentong dan Sumber masih proses penyelidikan,” ungkap Kapolres Blora.Sementara itu untuk laporan di Desa Sembongin, Kapolres menyampaikan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler