Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total hampir 1,71 gram.
Kasat Narkoba Polres Blora AKP Edi Santoso mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap FS di Jalan Ahmad Yani, tempatnya di
Kejaksaan Blora, Sabtu (11/03/2023).
Kejaksaan Blora, sekira pukul 12.00 WIB, petugas mendapatkan barang bukti 6 paket sabu siap edar,” kata AKP Edi Santoso Kamis (06/04/2023).
Dari Penangkapan FS, petugas melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka lain yaitu P.
’’Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami mengamankan satu tersangka lainnya P yang berprofesi sebagai
di depan agen di Jalan Cendana Blora pukul 17.30 WIB,’’ lanjutnya.Edi menjelaskan, modus pelaku saat mengedarkan narkotika dilakukan dengan sistem ranjau. Barang yang dipesan diletakkan di suatu tempat sesuai kesepakatan melalui komunikasi ponsel. Sedangkan pembayaran dilakukan melalui transfer uang.’’Dari keterangan tersangka, mengaku mendapatkan barang sabu siap edar tersebut di wilayah Kabupaten Rembang,’’ tutur AKP Edi Santoso.Atas perbuatannya kini tersangka telah ditahan di Polres Blora guna penyidikan lebih lanjut.’’Tersangka terancam Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara,’’ ujarnya. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Blora – Jajaran Satnarkoba Polres Blora berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba. Kedua tersangka yang diamankan, yakni FS (30), warga Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora dan P (32) warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total hampir 1,71 gram.
Kasat Narkoba Polres Blora AKP Edi Santoso mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap FS di Jalan Ahmad Yani, tempatnya di
traffic light Kejaksaan Blora, Sabtu (11/03/2023).
Baca: Akses Jalan dan Jembatan di Kecamatan Banjarejo Blora Bakal Diperbaiki
’’Penangkapan tersangka FS dilakukan di
traffic light Kejaksaan Blora, sekira pukul 12.00 WIB, petugas mendapatkan barang bukti 6 paket sabu siap edar,” kata AKP Edi Santoso Kamis (06/04/2023).
Dari Penangkapan FS, petugas melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka lain yaitu P.
’’Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami mengamankan satu tersangka lainnya P yang berprofesi sebagai
driver travel di depan agen di Jalan Cendana Blora pukul 17.30 WIB,’’ lanjutnya.
Edi menjelaskan, modus pelaku saat mengedarkan narkotika dilakukan dengan sistem ranjau. Barang yang dipesan diletakkan di suatu tempat sesuai kesepakatan melalui komunikasi ponsel. Sedangkan pembayaran dilakukan melalui transfer uang.
’’Dari keterangan tersangka, mengaku mendapatkan barang sabu siap edar tersebut di wilayah Kabupaten Rembang,’’ tutur AKP Edi Santoso.
Atas perbuatannya kini tersangka telah ditahan di Polres Blora guna penyidikan lebih lanjut.
’’Tersangka terancam Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara,’’ ujarnya.
Editor: Zulkifli Fahmi