Ancam Petugas saat Curi Kayu, 20 Pria di Blora Diamankan Polisi
Nathan
Rabu, 2 Agustus 2023 09:29:00
Murianews, Blora – Sebanyak 20 pria diamankan anggota Polres Blora karena melakukan pembalakan liar di wilayah hutan Desa Brabowan, Kecamatan Sambong, pada bulan Juli lalu.
Bahkan dalam proses penangkapan, ada empat pelaku yang melakukan intimidasi atau mengancam petugas menggunakan pisau lipat. Namun, aksi ini belum sampai melukai petugas.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono menejelaskan, kejadian itu berlangsung pada Senin (31/7/2023) sekitar 00.44 WIB di kawasan hutan petak 4099a, RPH Gagaan, BKPH Ledok, KPH Cepu.
Jumlah tersangka ada 20 orang dengan peran berbeda. Di mana, ada yang melakukan intimidasi, ada yang berperan jadi sopir, dan melakukan penebangan.
”Untuk kayu yang ditebang jenis sonokeling ada tiga pohon dan dipotong kecil-kecil jadi sekitar 13 batang, dengan kisaran 3,41 meter kubik. Kerugian Negara sekitar Rp 46,8 juta,” jelas AKP Supriyono, Rabu (2/8/2023).
Kasat reskrim menjelaskan, dari kejadian itu pelaku dikenai penerapan pasal 23 Juncto pasal 103 UU RI No 18 Th 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.
”kita junctokan lagi dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP yaitu dengan ancaman hukum minimal 1 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” ucapnya.
Dari jumlah pelaku yang diamankan tersebut, kasat menyatakan, tidak hanya dari Blora saja melainkan ada dari luar daerah.
”Pelaku berasal dari tiga kabupaten. Ada yang dari Bojonegoro, Blora dan Tuban," imbuhnya.
Saat ini, seluruh pelaku yang diamankan berada di Polres Blora guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Editor: Dani Agus



