Kamis, 20 November 2025

Murianews,  Kudus – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencatat baru ada separuh dari 542 koperasi di Kudus yang dipimpin oleh pengelola ataupun manajer berserfitikat kompetensi.

Padahal seharusnya, sesuai regulasi yang ada koperasi harus dipimpin oleh manajer yang bersertifikat.

Oleh karena itu, pihaknya pun mendorong semua pengelola koperasi di Kabupaten Kudus untuk segera mengurus sertifikat kompetensi manajer koperasinya. Dengan begitu diharapkan kualitas koperasi bisa semakin meningkat dan menjadi koperasi yang sehat.

”Sertifikat kompetensi ini kami harapkan bisa ikut mendorong koperasi bisa semakin berkembang. Serta dapat menghindari berbagai permasalahan yang ada dalam koperasi itu,” katanya, Rabu (2/8/2023).

Pihaknya, terus berupaya mendorong hal ini. Adapun salah satu caranya adalah dengan memfasilitasi pengelola koperasi untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi beberapa waktu lalu.

”Pengelola maupun manajer koperasi yang lulus sertifikasi kompetensi berhak menyandang predikat manajer koperasi yang bersertifikasi,” tuturya.

Upaya lain yang juga dilakukan adalah pihak dinas rutin melakukan pengawasan dengan meminta laporan keuangan secara periodik.

Pengelola koperasi juga diminta untuk menyerahkan laporan keuangan kepada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kudus sebagai dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan.

”Kami berharapnya semua koperasi di Kudus tumbuh dengan sehat sehingga tidak ada lagi yang harus gulung tikar karena sejatinya kan sistemnya dari anggota untuk anggota ya,” ungkapnya.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Terpopuler