Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Vonis terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) Alfi Hidayat sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus memberikan vonis 13 tahun penjara pada Bos Koperasi Giri Muria itu pada sidang Kamis (6/7/2023)

Penetapan itu setelah pihak Alfi Hidayat atau kuasa hukumnya tak melakukan upaya banding dalam kurun waktu tujuh hari setelah perkara tersebut diputuskan dalam persidangan.

’’Kasus itu sudah inkrah sejak Jumat (14/7/2023),’’ kata Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo, Selasa (18/7/2023).

Rudi menjelaskan, dalam waktu yang diberikan majelis hakim tidak ada upaya banding yang dilakukan terdakwa, pengacara, ataupun jaksa penuntut umum. Sehingga, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

’’Sudah inkrah, tinggal eksekusi terdakwa menjalani hukumannya,’’ ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang putusan, bos Koperasi Giri Muria itu tak hanya divonis 13 tahun penjara. Majelis Hakim juga menghukum Alfi Hidayat untuk membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Jika tak dibayarkan maka hukuman diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan bos Koperasi Giri Muria itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Alfi Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler