Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Wiyanto, serta dua Hakim Anggota yakni Dewantoro dan Sumarna.

Hakim Ketua menyatakan terdakwa Alfi Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa Alfi Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca: Sidang Kasus KSP Giri Muria Grup Masih Terus Bergulir

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfi Hidayat dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ungkap Hakim Ketua Wiyanto.

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp 10 miliar atau jika tidak membayar akan digantikan dengan kurungan penjara enam bulan.

”Denda sejumlah Rp 10 miliar subsider 6 bulan,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan, ada banyak hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya, terdakwa belum pernah sama sekali mengganti kerugian nasabah hingga terdakwa berbelit atau tidak bisa terbuka atas aset yang dimiliki.
Kemudian ada juga hal yang meringankan terdakwa, yakni tidak pernah dihukum, kemudian yang bersangkutan berjanji jika keluar dari hukuman akan mengganti kerugian para nasabah.Meski demikian, saat ini masih ada waktu beberapa hari untuk terdakwa mengajukan banding.”Terdakwa masih boleh mengajukan banding jika keberatan. Ada waktu tujuh hari yang bisa digunakan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan ini. Jika tidak maka akan berkekuatan hukun tetap,” jelasnya.Baca: Bos KSP Giri Muria Group Kudus Dijerat Pasal BerlapisSementara Alfi Hidayat yang hadir secara daring di Rumah Tahanan Kelas IIB Kudus, menyebut akan mempertimbangkan keputusan majelis hakim terlebih dahulu, sebelum mengambil langkah lebih lanjut.”Akan kami saya pikir-pikir dulu keputusan ini,” ujar Alfi Hidayat. Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler