Senin, 4 Desember 2023

Curi Motor di Blora, Dua pemuda Ngawi Ditangkap

Nathan
Selasa, 26 September 2023 12:13:00
Barang bukti kasus pencurian di Blora yang dilakukan pemuda Ngawi. (Murianews/Istimewa)

Murianews, Blora – Dua orang pemuda asal Ngawi, Jawa Timur, IH (20) dan TA (18) terpaksa ditangkap anggota Polres Blora. Keduanya diketahui mencuri motor di wilayah Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora.

Kapolsek Kradenan Iptu Umbaran Wibowo mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan kedua pelaku berlangsung 11 Agustus 2023 lalu. Namun, baru dilaporkan ke kepolisian Sabtu (23/9/2023).

Kedua pelaku mencuri motor Honda GL Pro milik Wahyu Putra Wardani (35) warga Desa Getas, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.

Umbaran menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi saat korban sedang memarkirkan motornya di teras rumahnya. Namun, pagi harinya korban dibangunkan istrinya dan memberitahu kalau motornya sudah tak ada.

Tak lama, korban melihat postingan spare part motor miliknya di Facebook. Korban pun kemudian melaporkan itu ke Polsek Kradenan.

”Bermula dari Postingan FB penjualan part GL Pro oleh pelaku, korban mengenali barang yang dijual adalah miliknya,” kata Iptu Umbaran.

Usai menerima laporan, jajaran Polsek Kradenan Polres Blora kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Ngawi dan Resmob Magetan untuk menyelidik pencurian motor itu.

Setelah diketahui lokasi pelaku, polisi langsung mengamankan para pelaku. Ada empat orang yang ditangkap dalam perkara tersebut. Namun, dua pelaku lainnya melancarkan aksinya di wilayah Ngawi, Jawa Timur.

”Total Tersangka yang dibawa ke Blora dua orang. Sedangkan 2 orang lainnya di bawa Polres Ngawi karena TKP di Ngawi,” tandas Kapolsek Kradenan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menemukan barang bukti hasil pencurian pelaku. Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlahh barang bukti.

Adapun barang bukti tersebut yakni satu unit motor Kawaski KLX yang digunakan sebagai sarana pencurian, empat buah kunci, sebuah mesin gerindra listrik, dan dua buah handphone. Polisi juga mengamankan motor Honda GL Pro milik korban yang telah dipreteli pelaku.

”Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” ujarnya.

 

Komentar