Direktur Umum dan Pemasaran Bank Blora Artha Dipecat
Nathan
Jumat, 21 Juni 2024 16:11:00
Murianews, Blora – Direktur Umum dan Pemasaran BUMD BPR Bank Blora Artha Sigit Arie Heryanto diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat, Jumat (21/6/2024).
Ia dipecat lantaran diduga telah melakukan gratifikasi pemberian kredit yang diterima setelah pencairan. Pemecatan itu dilakukan langsung Bupati Blora Arief Rohman usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.
”Kami memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat. Kami pecat karena menyangkut pelanggaran yang sudah dibuat oleh yang bersangkutan,” terang Arief kepada wartawan di Rumah Dinas Bupati Blora, Jumat (21/6/2024).
Dalam rapat tersebut diikuti Kuasa Pemilik Modal yang juga Bupati Blora, Kabag Perekonomian Setda Blora, Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Bank Blora Artha, dan Dirut Bank Blora Artha.
Arief menyatakan, langkah pemecatan juga dilakukan setelah pihaknya menerima rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah ini, Bank Blora Artha akan melakukan rekrutmen untuk mengisi kekosongan posisi tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda menerangkan, Sigit dinilai telah melanggar kode etik karena melakukan tindakan gratifikasi.
”Yang bersangkutan melakukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, yaitu berupa menerima atau meminta imbalan terkait pemberian kredit yang diterima setelah pencairan kredit,” jelasnya.
Diduga, gratifikasi itu dilakukan di luar kantor, sebab kinerjanya di dalam kantor terbilang baik-baik saja. Meski begitu, kasus akhirnya tercium dan berujung pencopotan jabatan.
Arief menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas atas pelanggaran berat tersebut. Sebab, tindakan tersebut telah berdampak pada Bank Blora Artha.
”Semuanya yang melakukan giat tersebut (pelanggaran berat) akan ditindak tegas. Karena akan berpengaruh pada etika profesi maupun moral. Ini berdampak pada reputasi kita, saya harap perbuatan 1 oknum ini jangan sampai berpengaruh secara keseluruhan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menempuh jalur hukum terkait kasus gratifikasi yang dilakukan Sigit Arie Heryanto. Pihaknya juga telah melapor ke OJK dalam penanganannya.
”Sanksi pidananya tetap berjalan. Walaupun sudah dipecat tidak akan mempengaruhi pidana yang sudah dilakukan,” tandasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Blora – Direktur Umum dan Pemasaran BUMD BPR Bank Blora Artha Sigit Arie Heryanto diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat, Jumat (21/6/2024).
Ia dipecat lantaran diduga telah melakukan gratifikasi pemberian kredit yang diterima setelah pencairan. Pemecatan itu dilakukan langsung Bupati Blora Arief Rohman usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.
”Kami memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat. Kami pecat karena menyangkut pelanggaran yang sudah dibuat oleh yang bersangkutan,” terang Arief kepada wartawan di Rumah Dinas Bupati Blora, Jumat (21/6/2024).
Dalam rapat tersebut diikuti Kuasa Pemilik Modal yang juga Bupati Blora, Kabag Perekonomian Setda Blora, Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Bank Blora Artha, dan Dirut Bank Blora Artha.
Arief menyatakan, langkah pemecatan juga dilakukan setelah pihaknya menerima rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah ini, Bank Blora Artha akan melakukan rekrutmen untuk mengisi kekosongan posisi tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda menerangkan, Sigit dinilai telah melanggar kode etik karena melakukan tindakan gratifikasi.
”Yang bersangkutan melakukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, yaitu berupa menerima atau meminta imbalan terkait pemberian kredit yang diterima setelah pencairan kredit,” jelasnya.
Diduga, gratifikasi itu dilakukan di luar kantor, sebab kinerjanya di dalam kantor terbilang baik-baik saja. Meski begitu, kasus akhirnya tercium dan berujung pencopotan jabatan.
Arief menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas atas pelanggaran berat tersebut. Sebab, tindakan tersebut telah berdampak pada Bank Blora Artha.
”Semuanya yang melakukan giat tersebut (pelanggaran berat) akan ditindak tegas. Karena akan berpengaruh pada etika profesi maupun moral. Ini berdampak pada reputasi kita, saya harap perbuatan 1 oknum ini jangan sampai berpengaruh secara keseluruhan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menempuh jalur hukum terkait kasus gratifikasi yang dilakukan Sigit Arie Heryanto. Pihaknya juga telah melapor ke OJK dalam penanganannya.
”Sanksi pidananya tetap berjalan. Walaupun sudah dipecat tidak akan mempengaruhi pidana yang sudah dilakukan,” tandasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi