Rabu, 19 November 2025

Murianews, Blora – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora,Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pria berinisial MI. Pria berusia 40 tahun ini diketahui sebagai warga kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

MI, diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dugaan ini terjadi di wilayah kecamatan Randublatung kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, ketika menggelar konferensi pers, menyampaikan kejadian ini berlangsung 24 Juni 2024. Lokasinya berada di rumah korban, Sulistiyono, warga desa Kalisari kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

"Terjadi pada tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB di dalam rumah korban, saudara Sulistiyono di Desa Kalisari Kecamatan Randublatung, " ucap Kapolres Blora memberikan keterangannya, Senin (29/7/2024).

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, tersangka MI diamankan di wilayah Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengetahui keberadaan tersangka setelah melakukan penyelidikan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar delapan belas juta rupiah, " tambah Kapolres Blora.

Selain mengamankan tersangka MI, Polres Blora juga berhasil mendapatkan beberapa barang bukti. Diantaranya adalah satu unit handphone merk Redmi note 9 warna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nopol.

Kemudian juga diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nopol, satu buah bronjong, satu buah kaos oblong, dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang disita Polres Bojonegoro dalam perkara lain.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 1 huruf 3 E KUHP Jo 56 KUHP. Dengan ancaman pidana hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara," pungkas Kapolres Blora.

Editor: Budi Santoso

Komentar