Polres Blora Tangani 53 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2023
Nathan
Sabtu, 30 Desember 2023 13:35:00
Murianews, Blora – Menjelang akhir tahun 2023, Polres Blora menggelar kegiatan konferensi pers akhir tahun yang langsung dipimpin Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi di Aula Arya Guna, Sabtu, (30/12/2023).
Dalam rilisnya, Kapolres Blora menyampaikan, ungkap kasus menonjol yang sudah ditangani oleh Satreskrim beserta jajarannya secara umum melaksanakan penanganan tindak pidana total 53 kasus. ”Dari 53 kasus ini, ada sekitar 102 tersangka dan total kerugian Rp 2,6 miliar lebih,” ucap Kapolres Blora.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa rincian kasus yang ditangani terdiri dari pidana umum ada 5. Kemudian penganiayaan (2), pembunuhan (1), curat (11), penggelapan (5), penipuan (5), tipikor (2) dan tipider (1). Kemudian PPA ada 11 pencabulan dan 4 penganiayaan anak, total sekitar 53 kasus.
Selain rilis akhir tahun, dalam kesempatan tersebut kapolres juga rilis ungkap kasus menonjol Polres Blora. Di antaranya ungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan, ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, ungkap kasus tindak pidana korupsi APBDes Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, ungkap kasus tindak pidana pungli jual beli kios pertokoan Wulung, Kecamatan Randublatung.
Kapolres menyampaikan, untuk ungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan, bahwa waktu kejadian adalah hari Sabtu (05/11/2023) dengan TKP di Kantor CV Surya Perkasa Telekomunikasi di jalan Gunandar No 12 A Kelurahan Jenar, Kecamatan Blora. Adapun tersangkanya adalah AS, (29) karyawan swasta, warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora.
Sedangkan barang yang digelapkan meliputi uang hasil penjualan voucer data unlimited nonstop 30K, 30 Giga dengan nilai Rp 168.750.000. Kemudian, uang yang hasil penjualan voucher data unlimited lite 60 K senilai Rp 43.818.750, uang hasil penjualan voucher data unlimited maxi 82 K senilai Rp 19.475.000. Perusahaan total mengalami kerugian sebanyak Rp 250.467.423.
”Adapun modus operandi, terlapor melakukan tindak pidana tersebut dengan modus membuat nota fiktif seolah olah ada salah satu outlet meminta kiriman berupa voucher. Namun faktanya dari outlet tersebut tidak pernah meminta kiriman voucher,” kata Kapolres Blora.
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Dani Agus
Murianews, Blora – Menjelang akhir tahun 2023, Polres Blora menggelar kegiatan konferensi pers akhir tahun yang langsung dipimpin Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi di Aula Arya Guna, Sabtu, (30/12/2023).
Dalam rilisnya, Kapolres Blora menyampaikan, ungkap kasus menonjol yang sudah ditangani oleh Satreskrim beserta jajarannya secara umum melaksanakan penanganan tindak pidana total 53 kasus. ”Dari 53 kasus ini, ada sekitar 102 tersangka dan total kerugian Rp 2,6 miliar lebih,” ucap Kapolres Blora.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa rincian kasus yang ditangani terdiri dari pidana umum ada 5. Kemudian penganiayaan (2), pembunuhan (1), curat (11), penggelapan (5), penipuan (5), tipikor (2) dan tipider (1). Kemudian PPA ada 11 pencabulan dan 4 penganiayaan anak, total sekitar 53 kasus.
Selain rilis akhir tahun, dalam kesempatan tersebut kapolres juga rilis ungkap kasus menonjol Polres Blora. Di antaranya ungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan, ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, ungkap kasus tindak pidana korupsi APBDes Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, ungkap kasus tindak pidana pungli jual beli kios pertokoan Wulung, Kecamatan Randublatung.
Kapolres menyampaikan, untuk ungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan, bahwa waktu kejadian adalah hari Sabtu (05/11/2023) dengan TKP di Kantor CV Surya Perkasa Telekomunikasi di jalan Gunandar No 12 A Kelurahan Jenar, Kecamatan Blora. Adapun tersangkanya adalah AS, (29) karyawan swasta, warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora.
Sedangkan barang yang digelapkan meliputi uang hasil penjualan voucer data unlimited nonstop 30K, 30 Giga dengan nilai Rp 168.750.000. Kemudian, uang yang hasil penjualan voucher data unlimited lite 60 K senilai Rp 43.818.750, uang hasil penjualan voucher data unlimited maxi 82 K senilai Rp 19.475.000. Perusahaan total mengalami kerugian sebanyak Rp 250.467.423.
”Adapun modus operandi, terlapor melakukan tindak pidana tersebut dengan modus membuat nota fiktif seolah olah ada salah satu outlet meminta kiriman berupa voucher. Namun faktanya dari outlet tersebut tidak pernah meminta kiriman voucher,” kata Kapolres Blora.
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Dani Agus