Rabu, 19 November 2025

Murianews, Blora – KPU Blora siap menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil BupatiBlora di Pilkada Blora 2024. Pendaftaran pencalonan sendiri dibuka mulai Selasa (27/8/2024).

Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto mengatakan, pengumuman pendaftaran sudah disebarkan. Yakni dalam surat dengan Nomor: 278/Pl.02.2-Pu/3316/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Blora Tahun 2024 pada Sabtu (24/8/2024).

’’Kami menyatakan siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024,’’ ungkap Widi Nurintan Ary Kurnianto, Selasa (27/8/2024).

Mengenai persyaratan pencalonan, KPU Blora juga memedomani Putusan MK yang telah diturunkan ke PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Blora Nomor 1255 Tahun 2024.

Di mana, syarat pencalonan peserta Pilkada 2024 yakni partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan dengan syarat minimal memiliki suara sah paling sedikit 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

’’Kabupaten Blora, syarat minimalnya paling sedikit 7,5 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu DPRD Blora 2024, atau 41.870 suara,’’ jelas Widi.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Blora, Ahmad Solikin menambahkan, selain bakal paslon memenuhi persyaratan juga untuk mengurus permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

’’KPU Kabupaten Blora membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Blora, Jl. Halmahera No.11 Blora atau dapat menghubungi nomor Helpdesk : 081226206579, 081279245975, 081225577667,’’ tambah Ahmad Solikin.

Untuk diketahui, tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dimulai pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. Pendaftaran pada 27 dan 28 Agustus Agustus dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Sementara di hari terakhir, 29 Agustus 2024 dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Blora, Jalan Halmahera Nomor 11, Blora.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler