Pilkada Blora 2024
3.233 Pemilih di Blora Tak Penuhi Syarat
Nathan
Senin, 23 September 2024 13:32:00
Murianews, Blora – KPU Blora menetapkan 3.233 pemilih untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Blora dinyatakan tidak memenuhi syarat. Di anataranya karena telah meninggal dunia hingga sudah pindah domisili.
Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Blora, Heni Rina Minarti mengatakan, sebelum menetapkan Data Pemilih Sementara (DPS), pihaknya telah mendapatkan data sinkronisasi dari KPU RI, dengan Kemendagri.
’’Semula data yang masuk itu 703.846 ini ada perbedaan dengan data saat pemilu lalu, kalau detailnya yang tahu dari KPU RI,’’ katanya, Senin (23/9/2024).
Setelah dilakukan penelitian terdapat perubahan data, yakni menjadi 702.257 pemilih. Data itu kemudian ditetapkan menjadi DPS.
DPS tersebut kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pantarlih. Hasilnya, terdapat pengurangan 1.644 data, dan berubah menjadi 700.613.
’’Jumlah tersebutlah yang kemudian ditetapkan menjadi DPT. Data pemilih itu tersebar di 16 kecamatan di 295 desa dan kelurahan yang ada di Blora,’’ terangnya.
Oleh karena itu, Heni menuturkan, merekalah yang memiliki hak untuk menyalurkan pilihannya di Pemilihan bupati dan wakil bupati Blora serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.
’’Pemilih dianggap TMS, karena ada beberapa faktor, seperti karena meninggal atau ada yang sudah pindah domisili,’’ paparnya.
Untuk diketahui, saat ini Jumlah DPT di Blora sebanyak 700.613 orang dengan rincian pemilih laki laki sebanyak 347.749 sedangkan untuk pemilih perempuan sebanyak 352.864. Jumlah tersebut terbagi di 16 Kecamatan, 295 Desa/Kelurahan dan akan terdapat di 1.453 TPS.
Editor: Zulkifli Fahmi



