Kamis, 20 November 2025

Murianews, Blora – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Blora belum merilis jadwal kampanye masing-masing pasangan Cabup-Wabup di Pilkada Blora 2024. Padahal masa kampanye sudah berjalan sejak 25 September 2024 dan berakhir 23 November 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Blora Ahmad Mustakim menjelaskan alasannya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengadendakan rapat pleno dengan masing-masing pasangan calon. Namun, dalam agenda itu, tak ada masukan dari para calon terkait detail jadwal kampanye yang mereka rencanakan.

’’Pada awalnya, kami sudah mengadakan rapat pleno dengan kedua paslon. Namun, sejauh ini mereka tidak memberikan masukan terkait jadwal kampanye,’’ kata Mustakim, Selasa (1/10/2024).

Akhirnya, KPU Blora hanya mengeluarkan jadwal umum terkait kampanye masing-masing paslon. Di mana jadwal itu sesuai dengan masa kampanye yang ditetapkan, yakni pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Di kesempatan itu, pihaknya merinci sejumlah bentuk kampanye yang dibolehkan, seperti pertemuan terbatas, debat publik, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.

Sedangkan iklan di media massa, KPU telah membatasi durasinya, yakni hanya berlangsung selama 11 hari, pada 10-23 November 2024.

’’Kami juga masih merencanakan kampanye dalam bentuk rapat umum. Masing-masing paslon akan diberikan satu kali kesempatan untuk melaksanakan rapat umum, namun sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan mereka untuk menentukan jadwalnya,’’ tambah Mustakim.

Pihaknya pun menyayangkan ketidakkooperatifan masing-masing pasangan calon. Sebab, daerah lain seperti Kabupaten Grobogan, KPU setempat telah mengeluarkan jadwal kampanye yang jelas dan terstruktur.

Dengan adanya agenda kampanye yang jelas, diharapkan dapat mencegah potensi gesekan antarpendukung masing-masing paslon.

’’Di Grobogan, jadwal kampanye dibuat dengan hari yang berbeda bagi setiap paslon. Ini tentu sangat positif karena bisa meminimalkan risiko bentrokan di lapangan. Kami berharap bisa menerapkan hal serupa di Blora, tapi saat ini belum ada komunikasi yang baik dari kedua paslon,’’ jelasnya.

Meski begitu, KPU tetap menekankan pentingnya mengikuti prosedur kampanye yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap kegiatan kampanye harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian agar tidak melanggar ketentuan.

Mustakim berharap kedua paslon segera menyerahkan jadwal kampanye mereka agar KPU bisa mengatur dan memastikan pelaksanaan kampanye berjalan lancar tanpa melanggar aturan. Selain itu, adanya jadwal kampanye yang jelas juga akan membantu menjaga kondusifitas mencegah antara pendukung masing-masing paslon.

’’Kami berharap kedua paslon segera menyerahkan jadwal kampanye mereka, agar KPU dapat mengatur dengan baik dan memastikan pelaksanaan kampanye berjalan lancar tanpa melanggar aturan. Dengan adanya jadwal kampanye yang ditentukan, kami juga bisa menjaga kondusifitas di lapangan saat berkampanye,’’ pungkas Mustakim.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler