Rabu, 19 November 2025

Murianews, Blora – Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap MK (35), pelaku pembunuhan berencana terhadap Muslikin (45) dan anaknya SK (9), yang terjadi di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, pada Jumat (21/02/2025) malam.

Tersangka MK ditangkap saat berada di Bandara Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/02/2025), setelah berupaya melarikan diri.

Polisi bergerak cepat setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan MK dalam kasus ini.

Dalam penyidikannya pun terungkap fakta jika sang anak merupakan korban salah sasaran.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan, target utama dalam aksi pembunuhan berencana di Blora ini adalah korban dan istrinya, bukan anaknya.

Tersangka, menggunakan campuran apotas yang dihaluskan dengan racun tikus cair, lalu memasukkannya ke dalam botol air mineral yang dikonsumsi korban sebelum meninggal dunia.

“Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak Jumat pagi dan dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain, sebenarnya target utama dalam aksi tersebut adalah korban dan istrinya, bukan anaknya,” tutur AKP Selamet.

Meski demikian, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil ekshumasi dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah. Terutama untuk memastikan zat yang menyebabkan kematian korban.

Motif pembunuhan… 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler