Rabu, 19 November 2025

Murianews, Blora – Pemerintah Kabupaten Blora mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh tempat hiburan malam dan kafe karaoke beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Aturan ini bukan main-main, karena sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Kabid Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah, memastikan bahwa tidak ada kelonggaran bagi tempat hiburan malam dan karaoke untuk tetap buka selama Ramadan.

“Dalam pasal 44 ayat 4, sudah jelas disebutkan bahwa usaha karaoke atau hiburan malam dilarang beroperasi pada bulan Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya,” tegasnya pada Kamis (6/3/2025).

Pemkab Blora telah mengeluarkan surat edaran yang telah dikirimkan langsung kepada para pemilik usaha hiburan malam dan kafe karaoke di seluruh wilayah Blora. Selain itu, seluruh camat yang memiliki wilayah dengan tempat usaha hiburan juga telah menerima surat tembusan terkait larangan ini.

Bahkan, Satpol PP di masing-masing kecamatan turut serta membantu menyampaikan imbauan ini secara langsung kepada pengusaha hiburan malam dan karaoke.

“Suratnya sudah kami sampaikan, baik ke pengusaha maupun camat-camat di wilayah yang ada usaha karaoke. Satpol PP juga turun tangan untuk memastikan semua pihak menerima aturan ini,” jelas Yeti.

Tidak Sekedar...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler