Aturan ini bukan main-main, karena sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Kabid Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah, memastikan bahwa tidak ada kelonggaran bagi tempat hiburan malam dan karaoke untuk tetap buka selama Ramadan.
“Dalam pasal 44 ayat 4, sudah jelas disebutkan bahwa usaha karaoke atau hiburan malam dilarang beroperasi pada bulan Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya,” tegasnya pada Kamis (6/3/2025).
Pemkab Blora telah mengeluarkan surat edaran yang telah dikirimkan langsung kepada para pemilik usaha hiburan malam dan kafe karaoke di seluruh wilayah Blora. Selain itu, seluruh camat yang memiliki wilayah dengan tempat usaha hiburan juga telah menerima surat tembusan terkait larangan ini.
Bahkan, Satpol PP di masing-masing kecamatan turut serta membantu menyampaikan imbauan ini secara langsung kepada pengusaha hiburan malam dan karaoke.
“Suratnya sudah kami sampaikan, baik ke pengusaha maupun camat-camat di wilayah yang ada usaha karaoke. Satpol PP juga turun tangan untuk memastikan semua pihak menerima aturan ini,” jelas Yeti.
Murianews, Blora – Pemerintah Kabupaten Blora mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh tempat hiburan malam dan kafe karaoke beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Aturan ini bukan main-main, karena sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Kabid Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah, memastikan bahwa tidak ada kelonggaran bagi tempat hiburan malam dan karaoke untuk tetap buka selama Ramadan.
“Dalam pasal 44 ayat 4, sudah jelas disebutkan bahwa usaha karaoke atau hiburan malam dilarang beroperasi pada bulan Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya,” tegasnya pada Kamis (6/3/2025).
Pemkab Blora telah mengeluarkan surat edaran yang telah dikirimkan langsung kepada para pemilik usaha hiburan malam dan kafe karaoke di seluruh wilayah Blora. Selain itu, seluruh camat yang memiliki wilayah dengan tempat usaha hiburan juga telah menerima surat tembusan terkait larangan ini.
Bahkan, Satpol PP di masing-masing kecamatan turut serta membantu menyampaikan imbauan ini secara langsung kepada pengusaha hiburan malam dan karaoke.
“Suratnya sudah kami sampaikan, baik ke pengusaha maupun camat-camat di wilayah yang ada usaha karaoke. Satpol PP juga turun tangan untuk memastikan semua pihak menerima aturan ini,” jelas Yeti.
Tidak Sekedar...
Tidak hanya sekadar imbauan, Pemkab Blora akan melakukan monitoring ketat selama Ramadan untuk memastikan tidak ada pengusaha karaoke yang berani melanggar aturan ini. Satpol PP telah diberi kewenangan penuh untuk menindak tegas tempat hiburan yang nekat buka di bulan suci ini.
“Kami ingatkan para pengusaha, hati-hati! Ini era media sosial, kalau sampai ada yang ketahuan melanggar, akan ada tindakan tegas dari Satpol PP. Jangan sampai nama usaha kalian tercoreng karena melanggar aturan!” ujar Yeti.
Para pengusaha karaoke dan hiburan malam pun sudah menyatakan kesepakatan mereka untuk mematuhi aturan ini demi menghormati bulan Ramadan dan masyarakat Blora yang menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Tempat hiburan malam dan karaoke baru diperbolehkan beroperasi kembali setelah Ramadan berakhir, tepatnya pada 2 April 2025. Hingga saat itu, semua tempat hiburan wajib menutup pintu mereka dan menaati aturan yang telah ditetapkan.
Dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan Satpol PP, diharapkan tidak ada satupun yang berani melanggar kebijakan ini. Blora ingin memastikan Ramadan berlangsung dengan khidmat, bebas dari gangguan suara bising hiburan malam.
Editor: Budi Santoso