Itu setelah Polres Blora menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi Jumat (21/2/2025) lalu.
Tersangka M Khundori (35) dan sembilan saksi dihadirkan dalam rekonstruksi di halaman Mapolres Blora, Senin (10/3/2025). Mereka memperagakan 63 adegan dalam rekonstruksi itu.
Khundori bahkan meramu racun yang hendak diberikan pada korban seorang diri. Ia menggerus apotas dan racun tikus hingga halus sebelum dibawa ke korban.
Setelah itu, M Kundori kemudian menuju rumah korban. Mengetahui rumah korban dalam kondisi kosong, ia langsung beraksi.
”Tersangka langsung beraksi, mencampurkan minuman yang sudah disediakan dengan air galon isi ulang yang berada di ruang tengah. Setelah itu, dia keluar rumah membawa sisa botol yang berisi campuran apotas dan racun tikus,” jelas Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.
Dari hasil rekonstruksi itu terungkap, tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Tersangka merupakan suami dari adik istri korban.
Murianews, Blora – Rencana jahat pembunuhan bapak-anak, Muslikin (45) dan SKP (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah terungkap.
Itu setelah Polres Blora menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi Jumat (21/2/2025) lalu.
Tersangka M Khundori (35) dan sembilan saksi dihadirkan dalam rekonstruksi di halaman Mapolres Blora, Senin (10/3/2025). Mereka memperagakan 63 adegan dalam rekonstruksi itu.
Dalam rekonstruksi itu terungkap bagaimana M Khundori menyiapkan racun yang akhirnya membunuh Muslikin (45) dan putrinya, SKP (9).
Khundori bahkan meramu racun yang hendak diberikan pada korban seorang diri. Ia menggerus apotas dan racun tikus hingga halus sebelum dibawa ke korban.
Setelah itu, M Kundori kemudian menuju rumah korban. Mengetahui rumah korban dalam kondisi kosong, ia langsung beraksi.
”Tersangka langsung beraksi, mencampurkan minuman yang sudah disediakan dengan air galon isi ulang yang berada di ruang tengah. Setelah itu, dia keluar rumah membawa sisa botol yang berisi campuran apotas dan racun tikus,” jelas Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.
Dari hasil rekonstruksi itu terungkap, tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Tersangka merupakan suami dari adik istri korban.
Terancam Hukuman Mati...
Terungkap juga motif pembunuhan berencana itu. Di mana, tersangka menyimpan dendam pada keluarga korban.
Usai melakukan aksinya, Khundori melarikan diri ke Kalimantan Timur. Pelariannya tak berlangsung lama, karena polisi berhasil menangkapnya di Bandara Samarinda, Selasa (25/2/2025) berkat kerja sama dengan Polda Kalimantan Timur.
Wawan mengungkapkan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas suatu tindak pidana dan meyakinkan penyidik tindak pidana yang terjadi serta mencocokkan keterangan pelaku dengan fakta di lapangan.
”Alhamdulillah, rekonstruksi yang dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan yang diberikan oleh saksi maupun dari pelaku,” ujar AKBP Wawan Andi.
Wawan mengatakan hingga saat ini hanya satu tersangka yang ditetapkan pada kejadian tersebut. Berdasarkan alat bukti yang kuat, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
”Ancaman hukuman mati,” tegas AKBP Wawan Andi.
Saat ini, Polres Blora masih menunggu hasil autopsi dari Biddokkes Polda Jawa Tengah untuk memastikan secara pasti penyebab kematian korban.
”Hasil autopsi belum keluar dari Biddokkes Polda Jateng. Sampai saat ini kami masih menunggu,” pungkas Wawan.
Editor: Zulkifli Fahmi