Rabu, 19 November 2025

Murianews, Blora – Rencana jahat pembunuhan bapak-anak, Muslikin (45) dan SKP (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah terungkap.

Itu setelah Polres Blora menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi Jumat (21/2/2025) lalu.

Tersangka M Khundori (35) dan sembilan saksi dihadirkan dalam rekonstruksi di halaman Mapolres Blora, Senin (10/3/2025). Mereka memperagakan 63 adegan dalam rekonstruksi itu.

Dalam rekonstruksi itu terungkap bagaimana M Khundori menyiapkan racun yang akhirnya membunuh Muslikin (45) dan putrinya, SKP (9).

Khundori bahkan meramu racun yang hendak diberikan pada korban seorang diri. Ia menggerus apotas dan racun tikus hingga halus sebelum dibawa ke korban.

Setelah itu, M Kundori kemudian menuju rumah korban. Mengetahui rumah korban dalam kondisi kosong, ia langsung beraksi.

”Tersangka langsung beraksi, mencampurkan minuman yang sudah disediakan dengan air galon isi ulang yang berada di ruang tengah. Setelah itu, dia keluar rumah membawa sisa botol yang berisi campuran apotas dan racun tikus,” jelas Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.

Dari hasil rekonstruksi itu terungkap, tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Tersangka merupakan suami dari adik istri korban.

Terancam Hukuman Mati...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler