Kamis, 20 November 2025

Terungkap juga motif pembunuhan berencana itu. Di mana, tersangka menyimpan dendam pada keluarga korban.

Usai melakukan aksinya, Khundori melarikan diri ke Kalimantan Timur. Pelariannya tak berlangsung lama, karena polisi berhasil menangkapnya di Bandara Samarinda, Selasa (25/2/2025) berkat kerja sama dengan Polda Kalimantan Timur.

Wawan mengungkapkan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas suatu tindak pidana dan meyakinkan penyidik tindak pidana yang terjadi serta mencocokkan keterangan pelaku dengan fakta di lapangan.

”Alhamdulillah, rekonstruksi yang dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan yang diberikan oleh saksi maupun dari pelaku,” ujar AKBP Wawan Andi.

Wawan mengatakan hingga saat ini hanya satu tersangka yang ditetapkan pada kejadian tersebut. Berdasarkan alat bukti yang kuat, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

”Ancaman hukuman mati,” tegas AKBP Wawan Andi.

Saat ini, Polres Blora masih menunggu hasil autopsi dari Biddokkes Polda Jawa Tengah untuk memastikan secara pasti penyebab kematian korban.

”Hasil autopsi belum keluar dari Biddokkes Polda Jateng. Sampai saat ini kami masih menunggu,” pungkas Wawan.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar