Rabu, 19 November 2025

Murianews, Blora – Aparat Polres Blora berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah setempat.

Pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu (26/3/2025), sekitar pukul 21.46 WIB, di pinggir jalan sebelah barat Jembatan Terusan Bojonegoro Blora (TBB), wilayah Desa Medalem, Kradenan, Blora, Jawa Tengah.

Dalam operasi ini jajaran Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti yang cukup signifikan.

Adapun tersangka yang diamankan adalah pria berinisial AS (52), warga Sambong, Blora.

AS diduga melakukan tindakan tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yakni sabu (metamfetamina). 

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka cukup mencengangkan. Di antaranya, polisi menemukan empat paket butiran kristal yang diduga sabu dengan berat total 100,8 gram.

Narkotika tersebut dikemas dalam plastik klip bening, dibungkus kembali dengan plastik klip bening lainnya, lalu dilapisi kertas tisu putih, dan disimpan dalam tas ungu.

Selain itu, turut diamankan satu buah alat hisap (bong) dari botol kaca warna biru, satu unit timbangan digital warna merah, dua bungkus plastik klip bening, dan satu sedotan putih.

Kemudian, ada satu alat pencabut rambut, serta satu pirek kaca yang dibungkus tisu putih. Nominal transaksi yang terungkap mencapai Rp 151.500.000.

Sebuah Rumah Kos... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler