Rabu, 19 November 2025

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba.

”Dengan barang bukti yang ada, kita juga sama saja menyelamatkan 1.000 generasi muda masa depan. Ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika,” ujar kapolres, Jumat (4/4/2025)

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi serupa guna menciptakan wilayah Blora yang bersih dari peredaran narkoba.

Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan AS merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.

Di mana, petugas Satresnarkoba Polres Blora menggerebek sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Cepu, Senin (3/3/2025) lalu sekitar pukul 14.15 WIB.

Dalam penggerebakan tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka, AYW (48) dan FO (47), keduanya warga Cepu.

Dari lokasi, polisi menyita sabu seberat 0,67 gram, alat hisap, pipet kaca, dan uang tunai Rp 1,7 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

AKBP Wawan menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kos tersebut.

”Kami segera tindaklanjuti laporan warga. Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum,” ujar AKBP Wawan Andi saat konferensi pers.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler