Sabtu, 30 September 2023

Tarif Parkir Insidental Diusulkan Masuk Ranperda Retribusi Grobogan

Saiful Anwar
Jumat, 24 Maret 2023 15:07:55
Ilustrasi pakir di jalan raya di Purwodadi, Grobogan. (Murianews/Saiful Anwar)
Murianews, Grobogan – Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tengah dalam pembahasan. Dinas Perhubungan (Dishub) Grobogan mengusulkan agar terdapat jenis parkir baru, yakni parkir insidental.

Kabid Prasarana dan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Grobogan Happi Nugrah Suspantara mengatakan, parkir insidental yakni parkir pada saat even tertentu.

’’Hal baru yang kami usulkan adalah tarif parkir insidental. Kendaraan tidak bermotor Rp 1000 kemudian kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 3 ribu, dan kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp 5 ribu,’’ ujar Happi, Jumat (24/3/2023).

Baca: Anggota Polres Grobogan Mendadak Dites Urine, Ini Hasilnya

Happi menambahkan, untuk tarif retribusi parkir yang menjadi kewenangannya selama ini, pihaknya mengusulkan besarannya tetap. Yakni kendaraan tidak bermotor Rp 500 kemudian roda dua yakni Rp 1000, roda tiga sebesar Rp 1.500 dan roda empat sebesar Rp 2 ribu.

’’Pada usulan penyusulan Ranperda, tarif yang kami usulkan tetap. Referensi daerah sekitar juga sama tarifnya,’’ imbuhnya.

Lebih lanjut, Happi mengatakan, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan pada tahun lalu sebesar Rp 1,03 miliar memang telah tercapai. Selain itu, dari sektor parkir jasa usaha juga sudah tercapai, yakni sebesar Rp 60 juta.

Baca: Tertabrak Mobil Anggota DPRD Grobogan, Warga Godong Meninggal

Meski begitu, menurutnya tarif parkir insidental perlu dibedakan sendiri karena akan berpotensi menaikkan PAD. Tentu, pengenaan tarif parkir insidental itu sesuai dengan kantong parkir ranah  Dishub, yakni tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini