Rabu, 19 November 2025


Keduanya melakukan aksinya dengan tiga rekan lainnya. Namun, tiga orang itu berhasil kabur saat dilakukan penyergapan. Saat ini petugas dari Polsek Geyer dan Polres Grobogan masih melakukan pengejaran ketiga orang tersebut.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi menyatakan, aksi pencurian kayu itu terjadi di kawasan hutan Desa Juworo, Kecamatan Geyer. Kelimanya menyasar kayu sonokeling yang dikelola Perum Perhutani BKPH Juworo KPH Gundih.

Baca: Razia Kos-kosan di Purwodadi Grobogan, Lima Pasangan Tak Resmi Terjaring Diangkut ke Kantor Polisi

’’Dua orang diamankan beserta barang bukti berupa empat batang kayu jenis sonokeling. Kami juga mengamankan empat gergaji dan empat sepeda motor bebek yang sudah dimodifikasi,’’ ujar dia.
Dalam peristiwa itu, Perhutani KPH Gundih mengakui mengalami kerugian Rp 12,1 juta.Adapun Pelaku akan dijerat Pasal 82 Ayat 1 huruf b,c dan Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang diubah dengan pasal 37 Angka 12 dan Angka 13 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler