Kamis, 20 November 2025


Keduanyanya digeropyok polisi saat asyik berjudi di sebuah rumah di Desa Werdoyo, Kecamatan Godong. Keduanya pun dibawa ke Polsek Godong bersama barang bukti.

Kapolsek Godong Iptu Bambang Jumena menerangkan, dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu (5/4/2023) sore tersebut, satu orang berhasil melarikan diri.

Meski begitu, karena dua orang berhasil ditangkap, penggerebekan itu pun tidak sia-sia. Dia menambahkan, penggerebekan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Baca: Amankan Lebaran, Satgas Quick Response Grobogan Dibentuk

’’Ini merupakan hasil aduan masyarakat terkait adanya perjudian yang meresahkan di wilayah tersebut. Dua orang yang diamankan merupakan warga Godong,’’ ujarnya, Kamis (6/4/2023).
Kapolsek menyebut, para pelaku judi tersebut sempat kaget akibat penggerebekan tersebut. Kedua pelaku pun sempat mencoba melarikan diri.Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar kertas bergambar dadu dengan tulisan angka 1 sampai 6. Kemudian tiga mata dadu, 1 bantalan dari kayu, 1 tempurung, serta uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.Akibat perbuatannya, para pelaku judi ini akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yakni diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler