Rabu, 19 November 2025


’’Sudah kami limpah ke Kejaksaan (Kejari Grobogan),’’ katanya singkat saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Kasatreskrim enggan menjelaskan kapan kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari. Dia juga enggan merespons soal kabar praperadilan terkait kasus tersebut.

Baca: Sempat Viral, Jalan Rusak di Gubug Grobogan Kini Dicor

Pantauan Murianews, pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Purwodadi belum ada pendaftaran praperadilan kasus tersebut.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo juga mengonfirmasi kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihaknya.

’’Infonya sudah,’’ ujarnya singkat.

Sebagaimana diberitakan, SW kena OTT personel Polres Grobogan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti, beberapa waktu lalu. Dalam kasus tersebut, uang yang diamankan yakni sebesar Rp 3 juta.Baca: Kapolres Grobogan Tegaskan Tangani Kasus Wartawan Gadungan Secara ProfesionalKasus itu bermula ketika seorang warga Kecamatan Toroh konsultasi ke Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (Kanni) terkait persoalannya dengan pengusaha properti. Dari situ, kemudian SW yang mengaku sebagai humas Kanni menemui pihak perwakilan pengusaha properti.Saat bertemu itulah, diduga terjadi transaksi pemerasan. Pihak SW mengancam akan memberitakan atau mengunggah di youtube atas apa yang dialami klien pengusaha properti tersebut.Agar tidak diberitakan, pihak pengusaha properti pun diduga dimintai uang dengan nominal tertentu oleh SW. Pada saat transaksi itulah, SW ditangkap. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler