Rabu, 19 November 2025


Kepala DLH Grobogan Nugroho Agus Prastowo mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan di lokasi tersebut. Hasilnya, selain tidak berizin, usaha tersebut juga berada di tengah permukiman warga.

”Jenis usaha yang dimaksud belum memiliki perizinan dan berada di tengah permukiman warga,” ujar Agus, Rabu (24/5/2023).

Temuan lainnya yakni air limbah belum dolakukan penanganan untuk mengurangi potensi pencemaran lingkungan. Meski pemilik telah membuat septictank dua unit.

Baca: Tempat Pemotongan Hewan di Truwolu Grobogan Diprotes Warga

Agus menambahkan, pemilik usaha menyatakan sudah tidak melakukan pemotongan hewan sekitar enam bulan terakhir. Proses pemotongan hewan dilakukan di rumah potong hewan (RPH) lain.

”Pelaku usaha hanya membagi-bagi daging sesuai dengan kebutuhan , yaitu untuk dijual atau dipasarkan,” ujarnya.
Dalam verifikasi lapangan itu juga ditemukan bau yang berasal dari kotoran sapi dan sisa makanan di sekitar tempat usaha. Atas temuan tersebut, pihak DLH telah meminta pelaku usaha agar tidak melakukan pemotongan hewan di lokasi tersebut.”Apabila ingin melakukan pemotongan agar melengkapi perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.Baca: Ganjar Tanggapi Curhatan Kelangkaan Pupuk Petani GroboganDiberitakan sebelumnya, usaha pemotongan hewan di Truwolu, Ngaringan diprotes warga. Sejumlah ibu-ibu bahkan sempat mendatangi kantor kepala desa pada pekan lalu untuk menyampaikan keberatannya atas usaha tersebut. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler