Rabu, 19 November 2025


Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari menjelaskan, korban dalam kejadian ini yakni Rina Listianasari, warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Korban awalnya berniat membeli gabah dari terduga pelaku pada 9 April 2023 lalu.

”Selang beberapa hari kemudian, antara terdua pelaku dan korban sepakat dengan harga Rp 58 juta untuk gabah 9,8 ton. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 23 juta sebagai tanda jadi,” katanya, Jumat (26/5/2023).

Sisanya, kata Kapolsek, akan ditransfer setelah barang sampai di rumah korban. Pelaku meyakinkan korban dengan memvideokan proses pengiriman gabah.

Baca: Sandiaga: 60 Laporan Penipuan Tiket Coldplay Diterima Polisi

Kapolsek menambahkan, gabah tersebut tak pernah sampai ke rumah korban. Nomor HP pelaku pun dihubungi berkali-kali namun tidak aktif.

Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (23/5/2023) lalu. Polisi yang langsung melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku di Tangerang, Jawa Barat dua hari kemudian, atau pada Kamis kemarin.

”Setelah dilakukan pencarian, pelaku berhasil diamankan di sebuah penggilingan padi di daerah Tangerang, Jawa Barat,” jelasnya.
Baca: Polres Sukoharjo Bekuk Pelaku Penipuan Senilai Rp 35 JutaSementara itu, Ed,kepada petugas mengaku telah mengirim gabah yang dimaksud melalui jasa ekspedisi. Namun yang bersangkkutan tidak bisa menyebutkan pelat nomor truk ekspedisi tersebut.Terkait uang sebanyak Rp 23 juta yang ditransfer korban, terduga pelaku mengaku sudah mengambilnya untuk membayar gabah yang dimaksud.Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah buku rekening atas nama korban Rina Listianasari dan terduga pelaku. ”Satu buah ponsel milik terduga pelaku juga turut diamankan,” imbuhnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 subs Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler