Rabu, 19 November 2025


Kepala Inspektorat Grobogan Moch Susilo menerangkan, kewajiban melaporkan harta kekayaan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Selain itu juga demi menghindari penyalahgunaan wewenang, mejaga integritas aparatur, serta implementasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK RI Tahun 2023.

“Pelaporan LHKPN itu sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujar Susilo.

Lebih lanjut, Susilo menyatakan, program tersebut dicanangkan sebagai salah satu pendukung reformasi birokrasi. Selain itu, juga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Pelaporan LHKPN bagi para kades wajib dilakukan mulai tahun ini.

BACA JUGA: Heboh Kades di Grobogan Sebut ’’Jokowi Tak Urusane’’“Ini juga untuk mewujudkan clean and good governance (pemerintahan yang baik dan bersih) yang selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Grobogan. Sesuai dengan MCP KPK RI, pelaporan tahun ini, berproses,” imbuhnya.Seluruh kepala di Grobogan mendapat undangan sosialisasi tersebut. Pada Rabu pagi tadi, ada kades dari 10 kecamatan yang diundang. Berikutnya pada Kamis (8/6/2023) besok gantian kades dari 9 kecamatan sisa yang diundang.Editor: Budi Santoso

Baca Juga

Komentar

Terpopuler