Rabu, 19 November 2025


Hasil pemeriksaan Kejari Grobogan itu sudah keluar. Plh Kasi Intelijen Kejari Grobogan Endang Haryanti dalam keterangan tertulis, Senin (19/6/2023) mengatakan, pihaknya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi tersebut dalam beberapa pekan terakhir.

Dari hasil penyelidikan tersebut tidak ditemukan adanya korupsi, namun terdapat maladministrasi.

”Dari hasil penyelidikan, telah ditemukan adanya penyimpangan administrasi dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah,” paparnya.

Baca: Emak-Emak di Grobogan Dititipi Sapi Buat Kurban, Malah Dijual

Selanjutnya, kata Endang, kasus tersebut akan diserahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Grobogan.

Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor : NK/1/I/2023 tanggal 25 Januari 2023. Yakni tentang Koordinasi APIP dan APH  (Aparat Penegak Hukum) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah antara Kemdagri dengan Kejaksaan RI dan Polri.Setelah dilakukan pemeriksaan oleh APIP, apabila memang terdapat indikasi kerugian negara, maka Pemdes Asemrudung diberi kesempatan untuk menyelesaikannya selama 60 hari.Baca: Bejat! Pemuda Sumatera Nekat Cabuli Sepupunya Sendiri di Grobogan”Apabila tidak dapat diselesaikan dalam waktu tersebut, maka kasus tersebut akan diproses secara pidana atau akan kembali ditangani oleh APH,” tandasnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler