Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, keduanya merekrut PMI melalui PT Balanta Budi Prima. Para PMI dibuatkan paspor dan cek medical, namun diterbangkan ke negara tujuan menggunakan visa kunjungan.
”Untuk mengikat para calon PMI agar tidak mengundurkan diri, keduanya memberikan uang saku kepada para calon PMI. Ketika mengundurkan diri, mereka diwajibkan mengembalikan uang saku tersebut,’’ ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (27/6/2023).
Tak sampai di situ, mereka juga menampung dan menjadikan para calon PMI sebagai kuli bangunan untuk membangun rumahnya. Keduanya diketahui tidak memiliki tempat pelatihan dan belum memiliki ijin penampungan.
”Mereka tidak memiliki izin penampungan, namun mereka menampung dan mempekerjakan para calon PMI untuk bekerja kasar,” paparnya.Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 85 huruf B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Polisi menangkap pasutri asal Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan Ogi Sumargo (47) dan Siti Khurotin (45). Keduanya ditangkap lantaran mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, keduanya merekrut PMI melalui PT Balanta Budi Prima. Para PMI dibuatkan paspor dan cek medical, namun diterbangkan ke negara tujuan menggunakan visa kunjungan.
”Untuk mengikat para calon PMI agar tidak mengundurkan diri, keduanya memberikan uang saku kepada para calon PMI. Ketika mengundurkan diri, mereka diwajibkan mengembalikan uang saku tersebut,’’ ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (27/6/2023).
Baca: Pak RT Terduga Pelaku Penganiayaan Tujuh Bocah di Kedungjati Grobogan Ditangkap
Tak sampai di situ, mereka juga menampung dan menjadikan para calon PMI sebagai kuli bangunan untuk membangun rumahnya. Keduanya diketahui tidak memiliki tempat pelatihan dan belum memiliki ijin penampungan.
”Mereka tidak memiliki izin penampungan, namun mereka menampung dan mempekerjakan para calon PMI untuk bekerja kasar,” paparnya.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 85 huruf B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Editor: Zulkifli Fahmi