Komisioner KPU Grobogan Bidang Perencanaan Data dan Informasi M Machruz mengatakan, pergantian itu memang menjadi kewenangan partai politik. KPU pun tak memberikan syarat terkait itu.
’’Itu wilayah internal partai masing-masing. Karena kan yang mengajukan juga partai peserta Pemilu,’’ ujarnya, Selasa (4/7/2023).
Ditanya terkait adanya peluang seseorang sengaja mendaftarkan diri sebagai bakal caleg jelang penetapan daftar calon tetap (DCT), Machruz enggan memberikan komentarnya.
Diketahui pengumuman DCS dijadwalkan 19 – 23 Agustus 2023 mendatang. Setelah penetapan itu, KPU memberikan kesempatan masyarakat untuk memberikan tanggapan hingga 28 Agustus 2023.
Sementara, proses penyusunan dan penetapan DCT dilakukan mulai 4 Oktober 2023 hingga 3 November 2023.
’’Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DCT pada 4 November 2023. Prosesnya masih cukup panjang,’’ imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, hingga Senin (3/7/2023) kemarin, sebanyak 622 bakal caleg diketahui belum memenuhi syarat administrasi.Dari total 728 bakal caleg yang terdaftar, hanya ada 106 bakal caleg yang dinyatakan sudah memenuhi syarat. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – KPU Grobogan menegaskan, partai dibolehkan mengganti bakal calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024 meski sudah ditetapkan daftar calon sementara (DCS).
Komisioner KPU Grobogan Bidang Perencanaan Data dan Informasi M Machruz mengatakan, pergantian itu memang menjadi kewenangan partai politik. KPU pun tak memberikan syarat terkait itu.
’’Itu wilayah internal partai masing-masing. Karena kan yang mengajukan juga partai peserta Pemilu,’’ ujarnya, Selasa (4/7/2023).
Baca: Kecelakaan di Grobogan: ODGJ Tewas Tertabrak Avanza di Terminal
Ditanya terkait adanya peluang seseorang sengaja mendaftarkan diri sebagai bakal caleg jelang penetapan daftar calon tetap (DCT), Machruz enggan memberikan komentarnya.
Diketahui pengumuman DCS dijadwalkan 19 – 23 Agustus 2023 mendatang. Setelah penetapan itu, KPU memberikan kesempatan masyarakat untuk memberikan tanggapan hingga 28 Agustus 2023.
Sementara, proses penyusunan dan penetapan DCT dilakukan mulai 4 Oktober 2023 hingga 3 November 2023.
’’Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DCT pada 4 November 2023. Prosesnya masih cukup panjang,’’ imbuh dia.
Baca: KPU Nyatakan 622 Bacaleg Grobogan Belum Memenuhi Syarat
Sebelumnya diberitakan, hingga Senin (3/7/2023) kemarin, sebanyak 622 bakal caleg diketahui belum memenuhi syarat administrasi.
Dari total 728 bakal caleg yang terdaftar, hanya ada 106 bakal caleg yang dinyatakan sudah memenuhi syarat.
Editor: Zulkifli Fahmi