Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 di Grobogan masih banyak yang sebatas berkonsultasi terkait perbaikan dokumen persyaratan hingga Sabtu (8/7/2023) hari ini.Padahal, batas akhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg ditenggat, Minggu (9/7/2023).Komisioner KPU Grobogan Bidang Perencanaan Data dan Informasi M Machruz menyatakan, hingga kini masih banyak yang sebatas konsultasi. Padahal, sebelumnya pihak KPU juga telah menggelar bimtek terkait perbaikan dokumen persyaratan tersebut.’’Belum masuk. Masih proses pengajuan perbaikan dari parpol. Yang banyak baru sebatas konsultasi karena waktunya tinggal hari ini dan besok,’’ ungkapnya.Baca: Sumarlan Obesitas di Grobogan Membaik, Perawatan Dialihkan ke PuskesmasMachruz menambahkan, meski batas waktu perbaikan dokumen di-deadline besok, namun tak ada sanksi apa pun apabila bakal caleg tidak mengajukan perbaikan tersebut. Termasuk setelah verifikasi administrasi perbaikan dokumen yang ditenggat, 6 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, saat verifikasi administrasi perbaikan, pihaknya juga meneliti terkait kegaandaan bakal caleg. Dari hasil tersebut, nantinya akan disusun rancangan daftar caleg sementara (DCS).’’Kita lakukan verifikasi administrasi perbaikan dulu sampai 6 Agustus. Jadi saat verifikasi administrasi perbaikan, kita juga melakukan (penelitian) kegandaan bakal calon. Dari hasil itu, kita susun DCS yang nantinya dilakukan pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus,’’ paparnya.Baca: Kades dan Perdes di Godong Grobogan Dikenalkan Olahraga WoodballSebelumnya diberitakan, sebanyak 622 bakal caleg Grobogan belum memenuhi syarat (BMS). Dari 728 bakal caleg, yang sudah dinyatakan memenuhi syarat hanya 106 orang. Mereka yang dinyatakan BMS pun mesti mengajukan perbaikan dokumen persyaratan. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler