Bupati Grobogan Berikan Penjelasan pada DPRD
Saiful Anwar
Rabu, 30 Agustus 2023 17:11:00
Murianews, Grobogan – Bupati Grobogan Sri Sumarni memberikan penjelasan atas pandangan umum Fraksi DPRD Grobogan dalam rapat paripurna Rabu (30/8/2023). Banyak hal yang dijelaskan Bupati dalam paripurna terkait Ranperda Perubahan APBD 2023 itu.
Hal pertama yang dijelaskan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menurun. Bupati menjelaskan penyebab turunnya PAD terutama untuk setoran deviden BPR BKK Purwodadi kepada Pemkab Grobogan pada 2023.
”Penurunan PAD tersebut disebabkan adanya penambahan setoran modal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2,2 miliar pada tahun 2022,” ujar Bupati Grobogan.
“Sehingga, komposisi pembagian laba kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan berubah dari sebelumnya sebesar 57,50 persen (deviden tahun 2022) menjadi sebesar 55,63 persen (deviden tahun 2023),” tambahnya.
Sementara itu, upaya yang dilakukan untuk memacu capaian target pendapatan pada perubahan APBD 2023 antara lain melalui upaya intensifikasi penerimaan pajak daerah dengan para pihak terkait. Kemudian, memanfaatan teknologi melalui tapping box untuk memonitor transaksi pembayaran di restoran, hotel, maupun tempat parkir agar potensi pajak lebih optimal.
”Pemkab juga akan melakukan penertiban bagi pengusaha atau wajib pajak yang tidak menaati atau melanggar ketentuan. Kemudian, melakukan rekonsiliasi penerimaan pendapatan, khususnya guna melakukan monitoring dan evaluasi,” jelasnya.
Bupati Grobogan juga menjelaskan, terkait kegiatan pengembangan kompetensi teknis, BKPPD Grobogan sebagai pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, telah menetapkan tujuan Rencana Strategis (Renstra) tahun 2021-2026.
Tujuan renstra tersebut adalah meningkatkan pengembangan manajemen ASN. Hal itu dilakukan berdasarkan prinsip sistem merit dengan Indikator Indeks Penilaian Mandiri Sistem Merit.
Selanjutnya Bupati Grobogan juga mengatakan, hal itu selaras dengan RPJMD Grobogan 2021-2026. Salah satu sasarannya adalah meningkatnya kualitas manajemen ASN dengan Indikator Indeks Sistem Merit.
”Ada beberapa aspek dan sub aspek dalam penilaian sistem merit ini, salah satunya adalah ketersediaan profil pegawai yang disusun berdasarkan pemetaan talenta atau kompetensi," katanya.
Editor: Budi Santoso
Murianews, Grobogan – Bupati Grobogan Sri Sumarni memberikan penjelasan atas pandangan umum Fraksi DPRD Grobogan dalam rapat paripurna Rabu (30/8/2023). Banyak hal yang dijelaskan Bupati dalam paripurna terkait Ranperda Perubahan APBD 2023 itu.
Hal pertama yang dijelaskan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menurun. Bupati menjelaskan penyebab turunnya PAD terutama untuk setoran deviden BPR BKK Purwodadi kepada Pemkab Grobogan pada 2023.
”Penurunan PAD tersebut disebabkan adanya penambahan setoran modal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2,2 miliar pada tahun 2022,” ujar Bupati Grobogan.
“Sehingga, komposisi pembagian laba kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan berubah dari sebelumnya sebesar 57,50 persen (deviden tahun 2022) menjadi sebesar 55,63 persen (deviden tahun 2023),” tambahnya.
Sementara itu, upaya yang dilakukan untuk memacu capaian target pendapatan pada perubahan APBD 2023 antara lain melalui upaya intensifikasi penerimaan pajak daerah dengan para pihak terkait. Kemudian, memanfaatan teknologi melalui tapping box untuk memonitor transaksi pembayaran di restoran, hotel, maupun tempat parkir agar potensi pajak lebih optimal.
”Pemkab juga akan melakukan penertiban bagi pengusaha atau wajib pajak yang tidak menaati atau melanggar ketentuan. Kemudian, melakukan rekonsiliasi penerimaan pendapatan, khususnya guna melakukan monitoring dan evaluasi,” jelasnya.
Bupati Grobogan juga menjelaskan, terkait kegiatan pengembangan kompetensi teknis, BKPPD Grobogan sebagai pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, telah menetapkan tujuan Rencana Strategis (Renstra) tahun 2021-2026.
Tujuan renstra tersebut adalah meningkatkan pengembangan manajemen ASN. Hal itu dilakukan berdasarkan prinsip sistem merit dengan Indikator Indeks Penilaian Mandiri Sistem Merit.
Selanjutnya Bupati Grobogan juga mengatakan, hal itu selaras dengan RPJMD Grobogan 2021-2026. Salah satu sasarannya adalah meningkatnya kualitas manajemen ASN dengan Indikator Indeks Sistem Merit.
”Ada beberapa aspek dan sub aspek dalam penilaian sistem merit ini, salah satunya adalah ketersediaan profil pegawai yang disusun berdasarkan pemetaan talenta atau kompetensi," katanya.
Editor: Budi Santoso