Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus bergulir. Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk menyambut perhelatan akbar ini, salah satunya tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih.

Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menyebut, terdapat persiapan-persiapan yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Beberapa tahapan yang dipersipakan dalam penyusunan Daftar Pemilih di antaranya adalah penyusunan bahan daftar pemilih.

”Kemudian Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), Penyusuan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Penyusunan DPSHP Akhir dan Daftar Pemilih Tetap,” katanya, Kamis (31/8/2023).

Fitri mengatakan, ada hal yang perlu diketahui bersama terkait syarat dalam memilih. Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

”Persyaratan itu di antaranya sudah genap berumur 17 tahun, atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin,” ungkapnya.

Selain itu, syarat lainnya yakni tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan E-KTP, Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Fitri menyatakan, dalam hal pemilih belum mempunyai E-KTP sebagaimana dimaksud di atas, dapat menggunakan Kartu Keluarga. Terakhir, tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam penyusunan daftar pemilih, kata Fitri, ada beberapa prinsip yang perlu dipedomani. Prinsip-prinsip tersebut yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka.

”Berikutnya responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel,” tutupnya. (nad)

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler