Murianews, Grobogan – DPRD Grobogan kembali menggelar sidang Paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2023 Grobogan di gedung DPRD setempat, Kamis (7/9/2023).
Laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD disampaikan oleh Ahmad Sidik dari Fraksi PKS. Dalam laporan tersebu termuat pula pendapat akhir masing-masing Fraksi dengan kesimpulan Fraksi-Fraksi Dewan menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD 2023 Grobogan sebagaimana hasil pembahasan.
”Dengan telah diterima dan disetujuinya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 oleh DPRD tersebut, maka saya juga menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana hasil pembahasan,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, persetujuan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.
Bupati menyampaikan terima kasih kepada kepada DPRD atas penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD 2023. Hal ini akan berdampak positif bagi proses pembangunan di Grobogan.
”Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat, atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, sehingga proses pembahasan dapat berjalan lancar sebagaimana yang kita harapkan bersama,” paparnya.
Bupati mengatakan, secara ringkas Ranperda Perubahan APBD Grobogan 2023 terdiri dari pendapatan, belanja, pembiayaan, dan penerimaan pembiayaan. Pendapatan daerah dipatok sebesar Rp2.642.089.347.285,00. Kemudian belanja daerah sebesar Rp2.788.370.117.220,00.
Sementara, pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp229.530.769.935,00, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp83.250.000.000,00. Kemudian pembiayaan netto sebesar Rp146.280.769.935,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) setelah pembiayaan netto sebesar Rp 0,00.
Editor: Budi Santoso



