Murianews, Grobogan – DPRD Grobogan menyetujui Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Grobogan 2024 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (26/7/2023) malam.
Persetujuan tersebut setelah dilakukan pembahasan KUA-PPAS dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) serta di komisi-komisi.
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto itu, Ahmad Sidik mewakili Banggar menyampaikan laporan kepada hadirin. Anggota DPRD Grobogan dari Fraksi PKS itu menyatakan, Banggar menyetujui kenaikan pendapatan dalam KUA-PPAS APBD Grobogan 2024 dari semula sebesar Rp 2.673.390.198.721 menjadi sebesar Rp 2.674.480.198.000.
”Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula sebesar Rp 401,9 miliar direncanakan naik menjadi sebesar Rp403 miliar. Kenaikan tersebut berasal dari penambahan deviden Bank Jateng sejumlah Rp 1.089.999.279,00,” ujar Sidik.
Selain itu, pendapatan transfer direncanakan tetap sebesar Rp 2.264.221.695.000. Kemudian, pendapatan daerah yang sah direncanakan tetap sebesar Rp 7.234.000.000.
Sidik memaparkan, untuk belanja daerah terdapat perubahan-perubahan. Antara lain, penambahan anggaran belanja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp 200.000.000 buat penambahan hibah untuk PCNU.
”Penambahan anggaran belanja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) sebesar Rp 200 juta untuk pemberian fasilitasi dana desa. Penambahan anggaran Belanja pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 300 juta untuk pemeliharaan atau rehablitasi gedung kantor,” paparnya.
Perubahan lainnya, yakni penambahan anggaran belanja pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) sebesar Rp 245.000.000. Anggaran tersebut untuk pengembangan atlet berprestasi sebesar Rp 45.000.000, pengadaan bola voli sebesar Rp 50.000.000.
Kemudian penambahan hibah KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia) Rp 50.000.000 dan penambahan hibah Pesparawi (Pesta Paduan Suara Gerejawi) Rp 100.000.000.
KUA-PPAS APBD 2024 tersebut pun disetujui dengan ditandatanganinya nota kesepakatan antara Bupati Grobogan dengan pimpinan DPRD Grobogan.
Editor: Dani Agus



