Tiga Staf PDIP Jadi Saksi Sidang Maladministrasi KPU Grobogan
Saiful Anwar
Jumat, 8 September 2023 17:43:00
Murianews, Grobogan – Tiga staf DPC PDI Perjuangan Grobogan dipanggil menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus maladministrasi KPU Grobogan di Kantor Bawaslu Grobogan, Jumat (8/9/2023). Ketiga staf tersebut yakni Yoyok Prihantoro, Devi, dan Novi.
Sebagaimana diketahui, sidang gugatan dugaan maladministrasi KPU Grobogan dilayangkan Tohirin selaku Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) DPD PAN Grobogan.
Tohirin menggugat keabsahan pencalegan Moch Sutarno dari PDIP, karena saat mendaftar bacaleg masih berstatus pengurus DPD PAN Grobogan.
Bawaslu Grobogan sendiri bertindak sebagai majelis pemeriksa dalam sidang tersebut.
Dalam sidang Jumat sore tadi, tiga staf ditanya seputar pendaftaran Moch Sutarno sebagai bacaleg. Tohirin dalam kesempatan itu mencecar saksi yang dihadirkan.
Kepada saksi pertama, Yoyok, meski sudah melontarkan beberapa pertanyaan, namun Tohirin mengaku tidak bisa menggali apa pun darinya.
”Untuk saksi ini, saya cukup, karena tidak bisa menggali apa pun,” kata Tohirin.
Kepada saksi kedua dan ketiga, pertanyaan Tohirin juga seputar kelengkapan dokumen, serta pengunggahan data di Silon.
”Ketika Anda mengupload data ke Silon, apakah Anda melapor kapada admin KPU? Laporannya tertulis atau lisan?” tanyanya.
Selain itu, Tohorin juga menanyakan apakah saksi kenal dengan Moch Sutarno. Saksi pun menyatakan hanya mengetahui, namun tidak mengenal.
Setelah sekitar 1,5 jam, sidang pun berakhir. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (12/9/2023) pekan depan. Dalam sidang keempat itu, Moch Sutarno diundang oleh Majelis Pemeriksa sebagai saksi.
Reporter: Saiful Anwar



