Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – KPU Grobogan menyatakan sudah melalui prosedur sesuai ketentuan dalam menetapkan Moch Sutarno sebagai bakal caleg dari PDI Perjuangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, asal sudah ada surat pengunduran diri dengan materai maka sudah sah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Komisioner KPU Grobogan Ngatiman. Ia pun menjelaskan, dokumen yang dilampirkan oleh Sutarno dalam pencalegannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Dokumen memuat bakal calon yang telah menyampaikan surat keterangam pengunduran diri ke partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir, begitu bunyinya,” ungkapnya, Selasa (5/9/2023).

Sementara, terkait dengan pembatalan keanggotaan Sutarno sebagai anggota DPRD, hal itu bukan weewenang KPU Grobogan. Apalagi, berdasarkan regulasi, Sutarno baru resmi menjadi caleg saat sudah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

”Terkait dengan keingian pembatalan di DPRD, itu bukan ranah kita. Itu bisa dilakukan ketika sudah ada penetapan DCT. Itu jelas sesuai dengan SE Kemendagri pada Juni 2023,” imbuhnya.

Ngatiman menyatakan, hal tersebut pun sudah dijelaskan Komisioner KPU Grobogan Sulistyorini dalam sidang yang digelar di Bawaslu Grobogan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) DPD PAN Grobogan Tohirin menggugat KPU Grobogan atas dugaan maladministrasi terkait penetapan Sutarno sebagai bakal caleg dari PDI Perjuangan. Sebab, pada saat mendaftar, Sutarno masih merupakan anggota PAN.

Selain itu, hingga kini pun Sutarno yang merupakan adik mantan Sekda Grobogan Sumarsono itu masih menjadi anggota DPRD Grobogan mewakili PAN. Sidang lanjutan gugatan itu sendiri rencananya akan digelar pada Rabu (6/9/2023) besok di Bawaslu Grobogan.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler