Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya untuk menggelar Pilkada 2024, bahkan jika jadwalnya dimajukan dari tanggal semula, yaitu 27 November 2024, menjadi bulan September 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dengan tegas menyatakan jika pihaknya hanya memerlukan dasar hukum yang kuat untuk melakukan perubahan tersebut. Ia menegaskan, KPU bertindak sebagai pelaksana undang-undang.

”Apa yang diatur dalam undang-undang, itulah yang akan KPU laksanakan. Termasuk jika pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024 dan hal tersebut diatur dalam UU atau Perppu, maka KPU akan patuh pada ketentuan hukum yang ada” ujar Hasyim mengutip Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Hasyim Asy'ari pernah memberikan sejumlah alasan mengapa Pilkada 2024 sebaiknya dimajukan menjadi bulan September.

Ia menjelaskan, perubahan jadwal ini merupakan upaya untuk mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah pada Desember 2024, serta untuk memastikan terbentuknya pemerintah daerah dan legislatif daerah dalam tahun yang sama.

”Selama ini, pelaksanaan Pilkada serentak hanya mencapai keserentakan dalam proses pencoblosan, sementara keserentakan dalam pelantikan belum tercapai,” ujar Hasyim.

Menurutnya, pemungutan suara yang semula dijadwalkan pada bulan November 2024 terlalu dekat dengan rencana pelantikan pada bulan Desember 2024. Ini disebabkan oleh kemungkinan adanya pemungutan suara ulang yang bisa terjadi setelah sengketa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

”Karena mungkin ada calon yang akan menggugat ke MK. Jika MK memutuskan pemungutan suara ulang dan rekapitulasi suara ulang, maka mencapai keserentakan pelantikan akan menjadi lebih rumit,” tambahnya.

Pemajuan jadwal pemungutan suara ke bulan September 2024 dianggap memberikan lebih banyak fleksibilitas jika terjadi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilkada Serentak.

”Proses PHPU untuk pilkada kabupaten/kota biasanya dapat diselesaikan dalam waktu 7 hari, sedangkan untuk pilkada provinsi sekitar 14 hari. Dengan jadwal baru ini, kita masih memiliki waktu untuk mengejar pelantikan pada Desember 2024,” ungkap Hasyim.

Komentar