Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Sekitar 45 pekerja PT Berill Jaya Sejahtera di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah di-PHK. Pemutusan hubungan kerja itu setelah para pekerja memproses pembuatan serikat pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan Teguh Harjokusumo membenarkan terkait PHK puluhan karyawan itu. Menanggapi hal itu, pihaknya pun melakukan klarifikasi terhadap perusahaan dan sejumlah karyawan.

”Kami lakukan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara kedua belah pihak. Diharapkan perselisihan ini dapat selesai lewat jalur mediasi,” ungkapnya, Selasa (12/9/2023).

Teguh menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak HRD, manajemen dan humas perusahaan tersebut. Perusahaan mengonfirmasi keputusan PHK itu menyusul tuntutan pendirian serikat pekerja yang dilakukan para karyawan.

Teguh mengklaim, pemutusan hubungan kerja harus memperhatikan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya pun akan melakukan identifikasi terkait hak-hak pekerja tersebut.

”Memberhentikan pekerja jika masih ada kontrak, masih ada hak pekerja yang harus dipenuhi. Haknya sudah diberikan atau belum, akan diteliti. Kalau sudah habis perjanjian waktu tertentu, tidak ada masalah,” ujar Teguh.

Sebelumnya, akhir Agustus 2023 lalu, sejumlah pekerja PT Beril Jaya Sejahtera sudah sempat melakukan audiensi dengan Disnakertrans. Dalam pertemuan itu, mereka ingin agar permohonan serikat pekerja bisa segera disahkan.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler