Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo dikabarkan dilaporkan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi.

Kabar itu mencuat setelah akun Instagram @sekilas_grobogan mengunggah foto dengan keterangan tersebut.

Dalam unggahan itu disebutkan pelaporan dilakukan pihak yang mengatasnamakan dari Serikat Pekerja Berill Jaya Sejahtera (SP Bergas). Disebutkan pula, laporan dilakukan terkait lamanya proses pengeluaran nomor bukti pencatatan serikat oleh pihak dinas.

Mereka mengaku telah menunggu Teguh, Jumat (15/9/2023) lalu untuk membahas masalah tersebut. Namun, yang bersangkutan disebut tidak bisa ditemui. Pelaporan itu sendiri disebut dilakukan, Selasa (19/9/2023) kemarin.

Murianews.com belum berhasil menghubungi pihak SP Bergas yang disebut dalam unggahan tersebut. Namun, Kepala Disnakertrans Teguh bersedia memberikan klarifikasi atas kabar tersebut.

Teguh menyatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pembinaan terhadap PT Berril Jaya pada 29 Agustus 2023. Namun, pada tanggal tersebut, pihaknya mendapatkan keterangan dari perusahaan karena ada 80 persen pekerja tidak bekerja secara serentak.

”Sebanyak 80 persen pekerja tidak bekerja, sehingga menghambat proses produksi pada tanggal 26 Agustus 2023. Kemudian, perusahaan menonaktifkan pekerja yang tidak masuk dan merekrut orang baru dari alih daya,” terangnya, Rabu, (20/9/2023).

Keputusan perusahaan inilah yang membuat Disnakertrans Grobogan fokus pada penyelesaian masalah tenaga kerja yang dinonaktifkan PT Berril Jaya. Teguh menyatakan, pada 12 September 2023, pihaknya sudah mendatangi PT Berill Jaya untuk klarifikasi terkait penonaktifan pekerja.

Kemudian, pada 14 September 2023 pekan lalu, pekerja meminta kejelasan terkait pencatatan serikat pekerja. Pihak Disnaketrans Grobogan kemudian memberikan pembinaan mengenai penyebab mundurnya pencatatan.

Selain itu juga memberikan solusi agar pencatatan bisa segera dilakukan. Yakni me-review kembali status hubungan kerja pengurus SP Bergas.

”Karena, yang bisa dicatatakan sebagai pengurus adalah pekerja yang memiliki status hubungan kerja aktif dengan PT Berril,” ujar Teguh.

Dengan kata lain, menurut Teguh, mereka yang mengklaim SP Bergas sebenarnya merupakan eks pekerja Berill, atau sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tersebut.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Kepala Disnaketrans Grobogan (kiri) saat bertemu pihak PT Berill Jaya Sejahtera, baru-baru ini. (Murianews/Dok. Disnakertrans Grobogan)

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler