Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Hasil Muscab Peradi Grobogan (Musyawarah Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia-Grobogan) yang digelar pekan lalu diprotes. Muscab yang menghasilkan ketua Peradi Grobogan terpilih Rustiono itu dianggap tidak sesuai dengan AD/ART dan tata tertib.

Sejumlah advokat anggota Peradi Grobogan pun melaporkan hal tersebut ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Mereka menilai, Rustiono tidak memenuhi syarat sebagai ketua lantaran pernah diancam hukuman pidana lebih dari empat tahun.

Anggota Peradi Grobogan, Ady Setiawan menyatakan, munculnya protes itu disebabkan Muscab tersebut tidak melalui verifikasi tahap kedua, atau hanya verifikasi awal saja. Padahal, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam pencalonan.

Pada tahap awal, panitia memverifikasi syarat-syarat yang dilampirkan oleh calon. Setelah itu, ketika tata tertib (tatib) sudah disahkan, Ady mengatakan, harus dijalankan sebagaimana seharusnya.

Dalam tatib dijelaskan, bagi calon yang pernah diancam pidana minimal 4 tahun tidak bisa mengajukan pencalonan. Namun pimpinan sidang justru mengacu pada verifikasi awal.

”Seharusnya yang dijadikan pijakan adalah tata tertib yang disahkan bukan malah mengacu pada verifikasi awal,” kata Ady Setiawan, Kamis (12/10/2023).

Ady pun menyambut baik langkah beberapa advokat yang memutuskan mengajukan keberatan ke DPN. Nantinya DPN akan menganalisa dan memeriksa laporan yang disampaikan, lalu memutuskan apakah muscab akan diulang atau akan digelar muscablub.

”Beberapa advokat sepakat melapor ke DPN. Nanti seperti apa untuk kebijaksananan keputusan dari DPN harus kita terima," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Sterring Comitte (SC) dalam Muscab tersebut, Adi Suprijanto menyatakan, pimpinan sidang mempunyai keputusan sendiri dalam meloloskan Rustiono, yakni berdasar hasil rapat SC. Meski, dalam rapat tersebut terdapat panitia yang ragu-ragu karena tidak sesuai Anggaran Dasar (AD) Pasal 30.

”Syarat KTP, KTA, surat pernyataan-pernyataan, itu lolos. Cuman, untuk syarat tidak pernah dipidana 4 tahun itu harusnya dikuatkan, harus ada verifikasi ulang,” kata dia.

Untuk diketahui, dalam Muscab yang digelar di Hotel Grand Master Purwodadi itu, terdapat dua calon ketua Peradi Grobogan. Selain Rustiono, seorang lagi yakni Yunita, yang merupakan petahana. Rustiono mendapatkan 20 suara, sementara Yunita sebanyak 15 suara.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler