Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Tersangka penggelapan saham Rp 3 triliun Ng bersauadara Ng Min Hong dan Ng Min Hwie mengajukan praperadilan ke Polri. Mabes Polri menyatakan siap meladeni dan itu merupakan hak tersangka.

Ng bersaudara sendiri telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan saham senilai lebih dari Rp 3 triliun di sebuah induk perusahaan rekanan BUMN.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama perkara No. 84/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dijadwalkan pada 7 Agustus 2023.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, Polri siap menghadapi gugatan rpaperadilan oleh Ng bersaudara tersebut.

Ia mengatakan, Polri telah bekerja sesuai prosedur terhadap pengusutan dan penetapan tersangka Ng bersaudara.

”Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah memiliki cukup bukti dan saksi dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar dan terukur ukur,” katanya dikutip dari laman Humas Polri.

Ia mengatakan, praperadilan merupakan hak tersangka dalam melakukan upaya hukum. Polri menghormati dan akan menghadapinya.

”Langkah itu merupakan konsekuensi sebagai aparat penegak hukum dan tidak perlu ditakuti,’ ujarnya.

Kasus yang melibatkan Komisaris PT Grahaidea Selarasindo Ng Min Hong, Direktur Success Overseas Finance Limited (SOFL) Ng Min Hwie, dan PT Grahaidea Selarasindo, terkuak pada tahun 2017 lalu.

Kasus tersebut terkuak ketika korban yang notabene adalah teman almarhum ayah kedua tersangka menyadari bahwa saham miliknya telah dialihkan tanpa sepengetahuannya.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam pengalihan saham milik korban di perusahaan SOFL yang berbasis di British Virgin Island.

SOFL memiliki saham di PT Panca Daya Perkasa yang bersama dengan salah satu perusahaan BUMN membentuk PT Padasa Enam Utama, yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di Sumatera Utara dan Provinsi Riau.

Modus yang dilakukan oleh Ng bersaudara adalah dengan memberikan keterangan palsu dalam akta pernyataan kepemilikan di depan notaris dengan dalih tax amnesty.

Komentar