Wabup Grobogan Tanggapi Pandangan Umum DPRD
Saiful Anwar
Kamis, 26 Oktober 2023 15:25:00
Muranews, Grobogan – Wakil Bupati (Wabup) Grobogan Bambang Pujiyanto membacakan jawaban Bupati atas pandangan umum DPRD Grobogan terkait Raperda APBD Grobogan 2024, Rabu (25/10/2023).
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan Nurwibowo itu, Bambang Pujianto menjelaskan jawaban bupati soal upaya peningkatan pendapatan pajak daerah.
Ia mengatakan, Pemkab Grobogan melakukan digitalisasi pelayanan melalui penggunaan aplikasi unutk memonitor pendapatan daerah. Upaya itu dilakukan untuk mendongkrak perolehan pajak daerah.
”Di samping itu, melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan kerja sama dengan instansi vertikal baik di tingkat provinsi maupun pusat, kami berupaya memunculkan inovasi-inovasi baru untuk mendukung optimalisasi pemungutan pajak daerah,” kata Wabup dalam sambutannya.
Tak hanya itu, Pemkab Grobogan juga berusaha meningkatkan SDM dalam pengelolaan pajak daerah. Terkait hitungan kebutuhan gaji ASN, Pemkab Grobogan telah menyusunnya dalam alokasi belanja dengan cermat.
”Dalam proses penghitungannya ada beberapa asumsi yang dijadikan dasar dalam penyusunan penghitungan gaji di tahun sebelumnya,” kata Wabup.
Wabup mengatakan, gaji dihitung berdasarkan gaji bulan pada saat rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) disusun. Kemudian, belanja gaji ASN yang pensiun pada tahun perencanaan dijadikan faktor pengurang.
”Berikutnya, informasi dari pusat mengenai pengadaan ASN baik PNS maupun PPPK, DAU Mandatori dan DAK nonfisik berupa tunjangan profesi guru pada saat tahun berjalan dijadikan sebagai faktor penghitung,” katanya.
Kemudian, untuk jabatan struktural yang kosong pada saat penghitungan diasumsikan diisi penuh. Accres (istilah dalam pergajian, red) dari ketentuan 2,5 persen, dipergunakan 1,5 persen.
Accres ini, ungkap Wabup, dipergunakan untuk mencukupi gaji pegawai yang mengalami kenaikan pangkat, bertambah keluarga, maupun perubahan tunjangan dan lain-lain.
”Berdasarkan data tersebut disusunlah rencana kebutuhan gaji. Namun demikian dari asumsi tersebut dimungkinkan akan terjadi perbedaan pada saat pelaksanaan APBD, sehingga memunculkan selisih atau silpa,” kata Wabup lagi.
Editor: Zulkifli Fahmi
Muranews, Grobogan – Wakil Bupati (Wabup) Grobogan Bambang Pujiyanto membacakan jawaban Bupati atas pandangan umum DPRD Grobogan terkait Raperda APBD Grobogan 2024, Rabu (25/10/2023).
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan Nurwibowo itu, Bambang Pujianto menjelaskan jawaban bupati soal upaya peningkatan pendapatan pajak daerah.
Ia mengatakan, Pemkab Grobogan melakukan digitalisasi pelayanan melalui penggunaan aplikasi unutk memonitor pendapatan daerah. Upaya itu dilakukan untuk mendongkrak perolehan pajak daerah.
”Di samping itu, melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan kerja sama dengan instansi vertikal baik di tingkat provinsi maupun pusat, kami berupaya memunculkan inovasi-inovasi baru untuk mendukung optimalisasi pemungutan pajak daerah,” kata Wabup dalam sambutannya.
Tak hanya itu, Pemkab Grobogan juga berusaha meningkatkan SDM dalam pengelolaan pajak daerah. Terkait hitungan kebutuhan gaji ASN, Pemkab Grobogan telah menyusunnya dalam alokasi belanja dengan cermat.
”Dalam proses penghitungannya ada beberapa asumsi yang dijadikan dasar dalam penyusunan penghitungan gaji di tahun sebelumnya,” kata Wabup.
Wabup mengatakan, gaji dihitung berdasarkan gaji bulan pada saat rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) disusun. Kemudian, belanja gaji ASN yang pensiun pada tahun perencanaan dijadikan faktor pengurang.
”Berikutnya, informasi dari pusat mengenai pengadaan ASN baik PNS maupun PPPK, DAU Mandatori dan DAK nonfisik berupa tunjangan profesi guru pada saat tahun berjalan dijadikan sebagai faktor penghitung,” katanya.
Kemudian, untuk jabatan struktural yang kosong pada saat penghitungan diasumsikan diisi penuh. Accres (istilah dalam pergajian, red) dari ketentuan 2,5 persen, dipergunakan 1,5 persen.
Accres ini, ungkap Wabup, dipergunakan untuk mencukupi gaji pegawai yang mengalami kenaikan pangkat, bertambah keluarga, maupun perubahan tunjangan dan lain-lain.
”Berdasarkan data tersebut disusunlah rencana kebutuhan gaji. Namun demikian dari asumsi tersebut dimungkinkan akan terjadi perbedaan pada saat pelaksanaan APBD, sehingga memunculkan selisih atau silpa,” kata Wabup lagi.
Editor: Zulkifli Fahmi