Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – DPRD Grobogan menggelar sidang Pembicaraan Tingkat I Tahap Kedua dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Dewan atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Grobogan No.8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Grobogan, Kamis (2/11/2023).

Meski sempat diskors, namun pada akhirnya sidang paripurna ke-38 yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto dapat berlangsung dengan khidmat. Enam fraksi DPRD Grobogan satu per satu menyampaikan pandangannya terkait perda tersebut.

Pandangan Umum Fraksi Karya Sejahtera dibacakan oleh Ahmad Sidik. Sidik mempertanyakan terkait ketentuan pasal 15 C dalam raperda tersebut.

”Fraksi Karya Sejahtera mohon penjelasan tidak adanya pasal yang mengatur  pemidahtanganan untuk mantan Pimpinan DPRD di dalam Raperda ini,” ujar Sidik.

Usai menyampaikan pandangan umumnya, Sidik sempat menyinggung apa yang terjadi Palestina, di mana terdapat 8000 lebih nyawa melayang.

”Sebagaimana disampikan oleh Menteri Luar Negeri RI Ibu Retno Marsudi, ‘Tugas kami rakyat Indonesia berdiri bersama rakyat Palestina’. Stop genosida, stop penindasan, stop kekerasan,” katanya.

Sementara itu, pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dalam kesempatan ini dibacakan oleh Edy Widarto. Pada intinya, Fraksi PDIP mengusulkan agar kata”negara” dihapus saja.

”Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan penjelasan pasal per pasal sebagaimana pasal 16 ayat (1) untuk kata ‘negara’ dihapus saja. Karena dalam peraturan daerah ini ruang lingkupnya adalah kewenangan daerah di dalam pendayagunaan barang milik daerah yang dibiayai oleh APBD,” paparnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler