Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Sejumlah bangunan liar di Jalan Purwodadi-Semarang, tepatnya di Desa Bringin, Godong, Grobogan, Jawa Tengah dibongkar paksa petugas dari Satpol PP Jateng, Kamis (16/11/2023).

Total terdapat tujuh bangunan yang telah digunakan berbagai usaha ditertibkan kali ini. Ketujuhnya yakni tempat laundry milik Agung Wibowo, warung milik Sukarji, warung milik Ngatini, toko bangunan milik Edi Cahyono.

Kemudian rumah tinggal milik Agus Susilo, warung bakso milik Nur Hadi, tempat tinggal milik Kemi, tempat tinggal milik Marjuki, warung makan milik Sugiyati, dan bengkel milik Nur Hadi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas dari Koramil dan Polsek Godong melakukan pengamanan jalannya kegiatan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi Jawa Tengah Toni Suhartono menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian akhir dari rangkaian penertiban bangunan liar di wilayah Kecamatan Godong.

”Dalam pelaksanaan pembongkaran, kami dari Satpol PP Provinsi Jateng tetap mengedepankan persuasif namun tegas serta sesuai dengan aturan SOP yang ada,” ungkap Toni.

Sebenarnya ada sepuluh bangunan yang disasar. Tiga bangunan tidak bisa dirobogkan hari ini. Pemiliknya pun diberikan batas waktu tambahan agar dibongkar sendiri.

”Tempat tinggal milik Marjuki, diberikan tambahan waktu sampai hari Minggu (19/11/2023). Sedangkan tempat tinggal Kemi, diberikan tambahan waktu sampai sampai dengan hari Jumat (17/11/2023) untuk dibongkar sendiri,’’ imbuh Toni.

Satu bangunan lagi, toko bangunan milik Edi Cahyono diberikan tambahan waktu hingga hari Selasa (28/11/2023) untuk dibongkar sendiri pemiliknya. Selama penertiban bangunan liar tersebut, situasi aman dan kondusif.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler