Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Sd (43) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dilaporkan ke kepolisian, baru-baru ini. Pelaporan itu karena dia tak mengembalikan utang yang dipinjamnya sebesar Rp 40,3 juta.

Kapolsek Kradenan AKP Haryono mengatakan, awalnya Sd utang uang kepada SR (41), seorang perempuan warga Wirosari, Grobogan sebesar Rp 15 juta di sebuah kafe di Kradenan. Sd mengaku uang itu akan digunakan untuk membayar proyek.

”Pada saat itu, pelaku meminjam uang sebesar Rp 15 juta, dan mengaku akan dikembalikan apabila proyek cair," kata kapolsek dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Berhasil mendapatkan pinjaman uang dari korbannya, beberapa hari kemudian pelaku menghubungi korban lagi. Sd kembali utang kepada korban, SR sebesar Rp 20 juta.

Terakhir, pelaku meminjam uang lagi kepada korban sejumlah Rp 5,3 juta dengan alasan untuk mengambil mobil di bengkel karena rusak.

Saat itu, pelaku mengatakan akan menggadaikan mobil tersebut dan mengembalikan utang korban menjadi Rp 50 juta.

”Karena tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam, kemudian korban mencari keberadaan pelaku. Pelaku tak ditemukan dan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kradenan," jelas AKP Haryono.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kraden berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tangerang.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, kasus ini berakhir dengan kekeluargaan.

”Pihak korban dan pelaku menyelesaikan kasus ini secara restorative justice (RJ) di Polsek Kradenan dan mengembalikan seluruh uang milik korban," pungkas kapolsek.

Editor: Ali Muntoha

Komentar