Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Oknum caleg di Grobogan dari Partai Golkar, TR, yang diduga menganiaya warga Kecamatan Klambu, Sutrisno, disebut-sebut berawal dari perselingkuhan. Perselingkuhan terjadi antara TR dan istri Sutrisno, Wd.

Sutrisno diketahui merupakan pelaku pembakaran Honda Jazz dan motor c70 milik TR pada 2022 lalu. Dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan pada Senin, 27 Juni 2022 lalu, dia mengaku nekat melakukan aksi kriminal itu karena sakit hati istrinya diselingkuhi.

Dari penelusuran Murianews.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Purwodadi disebutkan, Sutrisno memergoki istrinya selingkuh dengan TR. Istrinya, Wd pun mengaku sudah tiga kali berhubungan suami istri dengan TR.

Sutrisno pun emosi dan melakukan pembakaran mobil TR beberapa hari kemudian. Sutrisno divonis enam bulan bui pada 3 Oktober 2022.

Dalam sidang tersebut juga diketahui, TR berjanji meminta maaf kepada Sutrisno. Setelah keluar dari penjara, Sutrisno pun menuntut janji permohonan maaf pihak TR tersebut.

Kemudian, sebagaimana diberitakan, saat menuntut janji permintaan maaf TR tersebut, Sutrisno malah dipukul dari belakang oleh TR. Kapolsek Klambu AKP Ma’arif menyatakan pelaku pemukulan lebih dari satu orang.

Kapolsek menyatakan, kasus tersebut akan digelar pada Kamis (23/11/2023) mendatang di Polres Grobogan.

”Rencana gelar perkara hari Kamis, di Polres,” kata Kapolsek AKP Ma’arif, Senin (20/11/2023) kemarin.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler